Tegas dan Transparan, Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti 59 Perkara

Lampung Barat, KabarSejagat.com — Suara pembakaran dan penghancuran barang bukti terdengar jelas di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, siang ini. Di bawah pengawasan ketat, tumpukan barang bukti dari berbagai perkara pidana dimusnahkan hingga tak lagi dapat digunakan.

Sebanyak 59 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi fokus pemusnahan kali ini. Jenis tindak pidana yang barang buktinya dimusnahkan meliputi narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, perlindungan anak, perdagangan orang (TPPO), hingga perjudian.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari narkotika jenis sabu-sabu seberat ±88,547 gram, ganja ±169,61 gram, 35 unit telepon genggam, senjata tajam, pakaian, timbangan digital, hingga peralatan perjudian seperti dadu dan lapak koprok. Bahkan, terdapat barang-barang unik seperti batang kopi, kotak amal, dan presto yang turut dimusnahkan.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mewakili Kepala Kejaksaan, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Kami ingin memastikan barang-barang ini tidak pernah lagi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ferdy.

Acara pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Kejari Lampung Barat menegaskan akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, terutama dalam pemberantasan narkotika, TPPO, dan berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Lampung Barat mengirim pesan tegas: tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, dan setiap barang bukti akan dipastikan dimusnahkan sesuai prosedur demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat. (Joni)

Admin