SPBU 44.595.16 Kembar Menjadi Ladang Sumur Mafia Solar seakan kebal hukum,Diduga Polres Demak Tutup Mata

Kabupaten Demak, KabarSejagat.com- Aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Demak di mohon melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 44.595.16 Kembar yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.

Hal ini terbukti dengan penemuan awak media di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 44.595.16 Kembar -yang tepatnya berada di Jl.Lingkar Demak, Demak – Semarang.No 2 RW.6 Botorejo, Kecamatan Wonosalam , Kabupaten Demak ,Jawa Tengah – pada tanggal 30/09/205 pukul 20.30 WIB malam hari Hari yang sebelumnya pernah di beri peringatan oleh Pertamina pada waktu lalu terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kepada para mafia. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU 44.595.16 KEMBAR bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum alias kebal hukum.

PIhak dari SPBU 44.595.16 KEMBAR diduga kuat kembali beraktivitas melayani mafia solar dengan armada yang sudah di modifikasi untuk ngangsu Solar subsidi dispbu tersebut.

Terbukti dengan ditemukannya armada ngangsu atau modifikasi jenis TRUK BOK warna KUNING sedang mengisi solar dengan jumlah yang tidak wajar.

Kemudian awak curiga dan bertanya kepada supir alhasil memang benar “saya ngangsu cuma disuruh bos ” pungkas supir ”

Ironisnya pihak operator SPBU 44.595.16 KEMBAR seakan telah mengetahui dan bahkan di duga ada kerja sama untuk melayani armada modifikasi dan nampaknya kehadiran mafia solar tersebut telah dikondisikan.

Menurut keterangan dari supir pengangsu , Armada itu milik seseorang yang berinisial SRDM yang Diduga oknum anggota polri yang bertugas di polres Demak dan JAYLN sebagai kordinator lapangan, kedua Orang tersebut diduga kuat sebagai mafia solar terbesar di daerah Demak.

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar

Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi untuk pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

kepada Bapak Kapolri/Kapolda untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.

Kami berharap aparat kepolisian setempat baik polres Demak dan Polda Jateng serta BPH migas bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dan memberikan sanksi atau pembinaan terhadap SPBU yang ikut membantu. (TIM)

Admin