Pedagang Pantai Labuhan Jukung Keluhkan Penertiban yang Dinilai Tergesa-gesa

Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kawasan wisata Pantai Labuhan Jukung, Krui, mengeluhkan proses penertiban lapak usaha yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat pada Jumat (10/10/2025).

Mereka menilai penertiban tersebut terkesan tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan kesepakatan waktu yang sebelumnya telah ditetapkan dalam musyawarah bersama. Padahal, pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata telah memberikan batas waktu penertiban hingga 30 Oktober 2025.

Salah satu pelaku UMKM yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan pedagang tidak menolak kebijakan pemerintah, namun berharap prosesnya dilakukan secara manusiawi dan sesuai kesepakatan.

“Kami tetap mengikuti kebijakan pemerintah melalui Dinas Pariwisata. Kami sudah sepakat untuk membongkar secara mandiri sebelum tanggal 30 Oktober. Tapi kenyataannya, kami yang belum sempat membongkar justru seperti dipaksakan sekarang-sekarang juga,” ungkap salah satu pedagang dengan nada kecewa.

Menurutnya, para pelaku UMKM memahami pentingnya penataan kawasan wisata demi keindahan dan ketertiban Pantai Labuhan Jukung. Namun mereka juga merasa perlu diberikan waktu dan solusi yang adil, bukan hanya perintah pembongkaran.

“Kami bukan menolak. Kami hanya minta waktu yang sudah dijanjikan dihormati. Kalau tempat usaha dibongkar, tolong sediakan lokasi baru yang layak. Jangan hanya ditertibkan lalu dibiarkan tanpa arah,” tambahnya.

Beberapa pelaku usaha lainnya menyampaikan hal serupa. Mereka mengaku belum mendapat kejelasan mengenai relokasi atau alternatif tempat usaha baru setelah pembongkaran dilakukan. Kondisi ini membuat sebagian pedagang khawatir kehilangan sumber penghasilan utama.

“Selama ini kami hidup dari usaha kecil di pantai ini. Kalau dibongkar tanpa solusi, kami mau jualan di mana? Pemerintah selalu bicara mendukung UMKM, tapi di lapangan kami seperti diabaikan,” keluh salah satu pedagang lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat, I Nyoman Setiawan, menegaskan bahwa kegiatan penertiban sudah melalui musyawarah dengan pelaku usaha dan aparat setempat.

“Penertiban ini hasil kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak. Kami berikan waktu hingga 30 Oktober 2025 agar semua bisa menyesuaikan,” jelasnya.

Meski demikian, sejumlah pedagang berharap pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan pendampingan dan kepastian lokasi usaha baru agar ekonomi mereka tetap berjalan.

Para pelaku UMKM di Pantai Labuhan Jukung berharap pemerintah daerah dapat menyeimbangkan antara penataan wisata dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Mereka mendukung program pemerintah, asalkan kebijakan tersebut dilaksanakan dengan adil, terencana, dan berpihak kepada rakyat kecil.

“Kami bukan penghalang pembangunan, kami bagian dari pariwisata itu sendiri. Hanya saja, jangan sampai penataan membuat kami kehilangan mata pencaharian,” tutup salah satu pelaku usaha. (Joni)

Admin