WNA Dilaporkan ke Polres Pesisir Barat, Diduga Aniaya Warga di Kawasan Wisata Tanjung Setia

Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) menghebohkan kawasan wisata di Kabupaten Pesisir Barat. Seorang warga lokal berinisial HB resmi melaporkan seorang WNA berinisial T ke Polres Pesisir Barat atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi di kawasan wisata Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/V/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG. Korban melaporkan peristiwa itu setelah mengaku menjadi korban pemukulan pada Minggu malam, 10 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Insiden bermula ketika korban menghadiri sebuah acara di Jalan Wisata Tanjung Setia. Saat berada di lokasi, korban sempat bertegur sapa dengan terlapor melalui tos tangan sebelum kembali menikmati suasana acara.

Namun situasi mendadak memanas ketika korban hendak menuju toilet menjelang acara berakhir. Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, dirinya kembali berpapasan dengan terlapor yang saat itu sedang bersama seorang perempuan.

Korban mengaku sempat ditegur dengan nada tinggi oleh terlapor agar tidak mendekati perempuan tersebut. Merasa tidak ingin memperpanjang persoalan, korban memilih mundur untuk menghindari keributan. Akan tetapi, korban menduga terlapor justru langsung melayangkan pukulan berkali-kali ke arah wajahnya.

Akibat kejadian itu, HB mengalami luka lebam dan pembengkakan serius pada bagian mata kiri serta luka bengkak di bawah mata kanan. Korban bahkan disebut sempat terjatuh ke tanah akibat kerasnya pukulan yang diterima.

Keributan akhirnya berhasil dilerai oleh penjaga penginapan di sekitar lokasi kejadian. Korban kemudian diamankan ke area aula penginapan guna menghindari situasi semakin memanas.

Tidak terima atas dugaan penganiayaan tersebut, korban resmi membuat laporan ke pihak kepolisian pada Senin, 11 Mei 2026. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polres Pesisir Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Terlapor diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. (Joni)

Admin