OKU Selatan, KabarSejagat.com – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Abusama, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (20/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Selatan, Hisdan, S.IP., dan dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD, serta unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Hisdan menyampaikan bahwa rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah surat resmi antara Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Sekretariat Daerah, dan DPRD, terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, dua Raperda Kabupaten Tahun 2025, serta dua Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 6 Oktober 2025 menjadi dasar pelaksanaan rapat hari ini. Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 29/K.PIM/DPRD/OS/2025, pembahasan Raperda akan berlangsung mulai 20 Oktober hingga 11 November 2025.
“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda tahun ini berjalan sukses dan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Hisdan.
Agenda rapat dimulai dengan penyampaian pidato pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Abusama, dilanjutkan dengan penyampaian dua Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2025 oleh Sugirikso, S.Sos., mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Rapat paripurna akan dilanjutkan pada Selasa (21/10/2025) dengan agenda pandangan umum anggota dewan dan tanggapan Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD.
Dalam pidatonya, Bupati Abusama, S.H., menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan yang pertama di masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati.
“Arsitektur APBD 2026 adalah implementasi dari visi dan misi kami untuk mewujudkan OKU Selatan Berjaya — Bersatu untuk OKU Selatan Maju, Adil, Aman, Nyaman, dan Sejahtera,” tutur Bupati.
Rancangan APBD ini, lanjutnya, disusun berdasarkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditandatangani bersama DPRD pada 11 Agustus 2025.
Penyusunannya mengacu pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
- Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati menegaskan, arah kebijakan APBD 2026 difokuskan pada peningkatan pelayanan publik melalui program dan kegiatan prioritas daerah, yang berorientasi pada pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) serta standar pelayanan minimal (SPM).
Selain Nota Keuangan APBD, Bupati juga menyampaikan dua Raperda Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025, yaitu:
- Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung, yang bertujuan meningkatkan kinerja BUMD dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat.
- Raperda tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran, yang diharapkan memperkuat pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta melindungi keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.
“Kami berharap seluruh anggota dewan dapat memberikan perhatian dan pemikiran terbaik, sehingga pembahasan Raperda dan RKA SKPD dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan daerah,” pungkas Bupati.
“Ikan mujair masak dibakar, dimakan hangat terasa nikmat.
APBD dibahas bersama banggar, harapan tercapai bila kita sepakat.”
Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, pejabat eselon III, serta para Camat, Lurah, dan perwakilan instansi vertikal, Kepala Desa se-Kabupaten OKU Selatan, serta undangan lainnya.
Kegiatan berlangsung khidmat dan mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat. (Azham)







