Pesisir Barat, KabarSejagat.com — Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pengadilan Agama Krui Kelas II dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, yang berlangsung di Ruang Rapat Payung Agung, Lantai 4 Gedung Marga Sai Batin, Kamis (22 Januari 2026).
Nota kesepakatan tersebut menitikberatkan pada penguatan sinergitas pelayanan terpadu administrasi kependudukan bagi masyarakat pasca perceraian, serta pelaksanaan dan pengawasan tindak lanjut putusan Pengadilan Agama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kerja sama ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak secara lebih optimal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Agama Krui Kelas II, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Pengadilan Agama Krui Kelas II, Sundus Rahmawati, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya pada November lalu. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Melalui MoU tersebut, sinergi antara Pengadilan Agama Krui Kelas II dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat diharapkan semakin solid dalam mewujudkan pelayanan publik yang humanis, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak perempuan dan anak. Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik terpadu, khususnya bagi masyarakat yang menjalani proses pasca perceraian. Ia berharap kerja sama ini mampu mempercepat dan mempermudah proses administrasi kependudukan yang tepat, cepat, dan terintegrasi.
Bupati juga menambahkan bahwa MoU tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan putusan Pengadilan Agama dapat ditindaklanjuti secara optimal, terutama bagi ASN pasca perceraian. Hal ini dinilai penting guna menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Pesisir Barat. (Joni)







