Pekalongan, KabarSejagat.com – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Doro, Kabupaten Pekalongan, semakin meresahkan masya rakat sekitar. Kegiatan penambangan tanpa izin tersebut diduga menimbulkan kerusa kan lingkungan dan berpotensi memicu bencana alam apabila terus dibiarkan berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial BN. Warga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terhadap pengelola maupun pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurut keterangan warga, aktivitas tambang itu sempat berhenti beroperasi, namun kini kembali berjalan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penindakan dari aparat setempat.
“Tambang ini jelas merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami berharap pihak berwenang jangan menutup mata dan segera melakukan penindakan tegas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas tambang tanpa izin diketahui dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
- Pasal 109 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga benar-benar menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut serta menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TIM)







