Madina, KabarSejagatNews.com — Konfirmasi wartawan kepada Kepala Desa Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terkait kondisi wilayah dan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sihayo, mendapat respons yang dinilai kurang pantas.
Dalam percakapan melalui pesan singkat, wartawan awalnya menanyakan kabar Kepala Desa Huta Godang Muda. Namun, respons yang diberikan justru menggunakan bahasa Mandailing yang mengandung istilah vulgar.
Dalam percakapan tersebut, kepala desa menulis, “Na urang sehat do Leman. Dot pial-pial pe ma borat.”
Istilah “pial-pial” dalam konteks bahasa Mandailing yang digunakan dalam percakapan tersebut merujuk pada alat kelamin laki-laki. Wartawan kemudian meminta penjelasan mengenai maksud ucapan tersebut.
“Maksudna bang?” tanya wartawan.
Percakapan selanjutnya diarahkan pada kondisi kawasan Sihayo dan dugaan aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian publik.
“Abang sebagai Kades harus tahu situasi daerah abang,” tulis wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Huta Godang Muda menjelaskan bahwa kawasan yang dimaksud berada di luar wilayah desa dan masuk kawasan hutan dengan jarak sekitar 18 kilometer dari desa.
“Di luar lingkaran desa dei. Masuk kawasan hutan dei, berjarak 18 km dari desa,” jawabnya.
Wartawan kemudian mempertanyakan status serta kewenangan pemerintah desa terhadap kawasan tersebut.
Kepala desa menjelaskan bahwa kawasan itu secara administratif bukan merupakan bagian dari Desa Huta Godang Muda, tetapi berdasarkan peta kehutanan berada dalam wilayah Kecamatan Siabu.
“Inda dong, sema santri ditetapkan secara administratif desa, namun secara peta kehutanan masuk Kecamatan Siabu,” demikian jawaban yang disampaikan dalam percakapan tersebut.
Ketika kembali ditanyakan apakah kawasan tersebut tetap berada dalam lingkup Kecamatan Siabu, kepala desa menjawab singkat:
“Dot mantong.”
Kades Sebut Akan Bentuk Tim Terkait PETI
Pembicaraan kemudian berlanjut pada dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan tersebut.
Wartawan mempertanyakan langkah yang telah dilakukan pemerintah desa terkait persoalan Sihayo.
“Ahado tindakan abangi mengenai Sihayo i bang?” tanya wartawan.
Kepala desa kemudian menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk tim yang dianggap memiliki kewenangan menangani persoalan PETI.
“Tai maibentuk buatin tim. Ido na berhak terkait PETI. Anggo Kades inda sejauh i,” jawabnya.
Wartawan kemudian meminta penegasan apakah pemerintah desa tidak ikut menangani persoalan aktivitas pertambangan tersebut.
“Berarti abang gaikut mengurus tambang?”
Dalam percakapan berikutnya, terdapat sebuah pesan dari kepala desa yang kemudian dihapus. Wartawan pun mempertanyakan alasan penghapusan pesan tersebut.
“Asi diapus bang?”
Kepala desa menjawab bahwa pesan sebelumnya dinilai kurang jelas.
“Na urang jelas dope bang.”
Wartawan kembali meminta penjelasan. Kepala desa kemudian menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan salah ketik.
“Sonimai nama lo au mandokkonna Leman.”
Ia selanjutnya kembali menjelaskan bahwa pesan sebelumnya dihapus karena terdapat kesalahan pengetikan sehingga dianggap tidak jelas.
“Salah ketik inda jelas.”
Dugaan PETI Masih Menjadi Sorotan
Konfirmasi tersebut dilakukan di tengah sorotan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal dan wilayah sekitarnya.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai penundaan penindakan oleh Satgas PETI Madina hingga 18 Agustus. Informasi tersebut juga mendapat perhatian dari AMP2K yang meminta agar momentum peringatan HUT RI tidak menjadi alasan untuk menunda proses penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam konteks tersebut, penjelasan pemerintah desa mengenai status wilayah, batas kewenangan administratif, serta langkah yang akan dilakukan menjadi penting untuk memberikan kejelasan kepada publik.
Keterangan Kepala Desa Huta Godang Muda juga menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara batas administratif desa dengan wilayah yang tercantum dalam peta kehutanan. Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang mengenai status kawasan serta pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sementara itu, mengenai ucapan vulgar pada awal percakapan, pernyataan tersebut dicantumkan sebagai bagian dari dokumentasi proses konfirmasi jurnalistik. Pencantuman kutipan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pribadi kepala desa, melainkan untuk memberikan gambaran utuh mengenai jalannya komunikasi antara wartawan dan narasumber.
Publik pada akhirnya membutuhkan informasi yang terang mengenai status kawasan Sihayo, kewenangan pemerintah desa dan kecamatan, serta langkah konkret aparat penegak hukum dalam menangani dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut. (Tim)







