Regulasi BP-KKN Unila Merugikan Mahasiswa

Bandarlampung, KabarSejagat.com – Yang kita ketahui berdasarkan regulasi dan ketentuan dari pihak BP-KKN di surat dengan nomor 10333/UN26/PN/2023 tertulis bahwasanya agenda pelaksanaan penarikan maha siswa sudah terjadwal dan akan dilaksanakan pada tanggal 10-13 Februari 2024. Hal lain yang menjadi dasar bahwa tanggal tersebut sudah konkret adalah bukti dari beberapa pernyataan dari pihak terkait melalui pesan whatsapp yang menjadi keresahan kami bersama. Ini adalah suatu bentuk pernyataan dan perlawanan  kami sebagai mahasiswa untuk dapat menyampaikan aspirasi kami dalam memperjuangkan hak politik sekaligus hak kemahasiswaan kami. Kamis (1/2/2024).

Sudah sangatlah jelas bahwa jadwal yang tertulis tersebut sangat berdekatan dengan jadwal pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan ini, kami rasa regulasi ini sang atlah problematis. Yang pertama, kami mengingat bahwa banyaknya mahasiswa UNILA yang berasal dari luar Provinsi Lampung bahkan dari luar pulau Sumatra. Prihal waktu yang sudah ditetapkan kami rasa tidak memungkinkan untuk kami sebagai mahasiswa dapat pulang ke daerah asal masing-masing teru tama yang memiliki jarak dan waktu tempuh yang cukup jauh untuk menggunakan hak pilih kami dalam pemilu 2024 yang akan datang.

Dari pesan whatsapp yang tertera bahwa pihak BP-KKN UNILA menyatakan dengan tegas terkait penola kan pertimbangan regulasi atau jadwal kepulangan yang berdekatan dengan rangkaian kegiatan Pemilu serentak 2024. Dengan adanya sikap dari pihak yang terkait kami rasa hak politik kami dan hak kami sebagai mahasiswa SUDAH DIRAMPAS. Kawan-kawan mahasiswa terkhususnya yang berasal dari luar wilayah Provinsi Lampung juga memiliki hak yang sama, hak politik dan hak nya sebagai mahasiswa.

Jika memang regulasi tersebut ditetapkan tanpa mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi kami sebagai mahasiswa maka kami merasa terdominasi oleh sikap tersebut. Maka munculah pertanyaan kami “Apakah hegemoni menjadi tujuan birokrasi?”

Dalam konteks apapun yang menjadi dasar kita sebagai mahasiswa, baik itu dalam konteks kita sebagai warga negara maupun dalam konteks kita sebagai entitas diperguruan tinggi, maka kami memperta nyakan hal-hal berikut. dimana hak kebebasan kami sebagai warga negara?, dimana letak kebebasan kami atas statuta “Kebebasan Akademik”?, dimana letak merdeka dalam “Merdeka Belajar” kami?

Kami harapkan atas bulatnya suara kami mengenai hal ini, dapat menjadi pertimbangan lebih untuk pihak birokrasi dalam menentukan regulasi dan keputusan mengenai hal terkait. Selain itu, kami mengharapkan pertimbangan lebih dalam menentukan tanggal penarikan mahasiswa KKN UNILA periode 1 agar lebih eksplisit dan rasional.

Kami juga akan menampung beberapa keluhan lain dari mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN Periode 1 untuk dapat memberikan aspirasi dan petisi keberatan terkait pelaksanaan KKN di link berikut:

https://chng.it/hp7gZYLVC6

Dengan terbitnya petisi yang tertulis ini menjadi suatu bentuk atau langkah konkret pergerakan mahasiswa secara kolektif untuk memperjuangkan hak-hak nya. (Red)

Admin