OKU Selatan, KabarSejagat.com – DE ABG asal Desa Kisau, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan tidak bisa berkutik saat di jemput Tim Elang Saka Selabung Mapolres OKU Selatan, Minggu (27/8/2023) lalu. DE diketahui masih berstatus pelajar dan merupakan salah satu tersangka DPO kasus pembobolan toko yang terjadi pada (8 /3 / 2022) silam. Dengan korbannya pemilik toko atas nama Yurna Lina (51) warga Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua OKU Selatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Z Selatan AKP Biladi Ostin. S.Kom, SH., melalui Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto bahwa, “Korban mampir ke toko untuk mengambil air minum. Kemudian saat korban masuk ke toko, dia terkejut karena melihat buku-buku yang ada di toko sudah berantakan dan setelah melakukan pengecekan di laci meja milik korban ternya uang yang berjumlah Rp 15.000.000 sudah raib. Ungkap Kasat Reskrim Polres OKU Selatan melalui Kanit Pidum Ipda Doni Siswanto, Senin ( 28/8/2023).
“ Kemudian Atas kejadian ini Korban melapor ke Polres OKU Selatan dengan bukti: Laporan Polisi No : LP/ B / 29 / lll / 2022/ Spkt / Res Okus / Polda Sumsel,” tambah Ipda Doni Siswanto.
Kemudian Pada hari Minggu, 27 Agustus 2023 sekira jam 23.00 WIB, Tim Elang Saka Selabung berhasil melakukan ungkap Kasus Non T.O Ops SIKAT II MUSI 2023. Dimana TP. Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari informasi didapatkan keberadaanya.
AKP Biladi Ostin selaku Kasat Reskrim memerintahkan IPDA Doni Siswanto, selaku Kanit Pidum Sat Reskrim Polr es OKU Selatan bersama anggota Unit Pidum untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah diketahui keberadaan Pelaku, Team Elang Saka Selabung Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan mela kukan penggerebekan terhadap pelaku yang berada di rumah kakeknya di Desa Kisau, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan. (JMH)