Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Limpahkan Tersangka pencabulan ke Kejari Liwa

Redaksi

Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Kejak saan Negeri Liwa, Rabu sekitar pukul 13.00 (30/08/23).

Kapolsek Bengkunat IPTU Juni Rosiwan, S.Sos., membenarkan bahwa, “Pihak kami melakukan Pelimpahan terse but dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.

“Tersangka yang kami limpahkan berinisial G Dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur se bagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Ya ng Terjadi Pada Hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira jam 04.30 Wib, Di dalam rumah yang berada di Pekon Pekon Mon Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.” pungkasnya.