Lampung, KabarSejagat.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp10,3 miliar. Kasus yang melibatkan delapan korban, sebagian besar petani dan pengepul kopi, ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha hasil bumi untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi.
Tersangka dalam kasus ini, Ahmad Ramadan (27), yang merupakan Direktur PT Adera Ramanda Group, berhasil ditangkap pada 29 November 2024 di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, setelah sempat buron sejak September. Ramadan dilaporkan menerima hasil bumi berupa kopi dan lada seberat 151.191,6 kilogram dari korban-korban, termasuk M. Rozikin dari Lampung Barat dan Natalia dari Bandar Lampung.
Ahmad menjanjikan pembayaran dalam waktu dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. Namun, setelah menerima pembayaran dari pembeli, Ramadan menghilang dan tidak menyerahkan uang kepada para korban, yang berakibat pada kerugian material yang cukup besar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama petani dan pengepul hasil bumi, untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi legalitas mitra bisnis mereka.
“Kami mengimbau para petani dan pengepul hasil bumi untuk selalu memastikan kejelasan dan legalitas mitra bisnis sebelum menyerahkan barang. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji manis yang belum jelas kepastiannya,” ujar Kombes Umi dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Umi juga menekankan pentingnya melapor jika menemukan indikasi penipuan. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Lampung untuk memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan potensi kejahatan seperti ini,” tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa dua mobil mewah, perhiasan, dokumen kendaraan, dan aset properti yang diduga hasil dari kejahatan tersebut. Ahmad Ramadan kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Polisi berharap masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memeriksa reputasi mitra bisnis, terutama dalam transaksi yang melibatkan jumlah besar. Kombes Umi menegaskan, “Waspadai segala bentuk transaksi, terutama yang melibatkan nilai besar, dan selalu cek reputasi pihak terkait.”
Dengan adanya kasus ini, Polda Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mendukung masyarakat agar terhindar dari kejahatan yang merugikan ekonomi mereka. (*)