Lampung, KabarSejagat.com – Aksi pencurian oleh kawanan bajing loncat kembali meresahkan para sopir truk di beberapa wilayah rawan, khususnya sekitar Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. Polisi mengimbau agar sopir truk yang membawa muatan lebih waspada terhadap tindakan kejahatan yang berpotensi merugikan mereka.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan kawanan bajing loncat. Tindakan pencurian ini umumnya terjadi dengan modus para pelaku yang memanfaatkan kelengahan sopir truk, lalu naik ke atas bak truk untuk mencuri barang muatan.
“Kami menghimbau sopir truk agar tidak berhenti di lokasi yang rawan, seperti di area sekitar pelabuhan, dan selalu memeriksa kondisi kendaraannya secara rutin. Jika ada tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada petugas,” jelas Kombes Umi, Sabtu (7/12/2024).
Kasus terbaru melibatkan tiga pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas. Mereka adalah DS (25), MA (19), dan FA (23), yang diketahui merupakan warga Kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda. DS ditangkap pada Selasa (26/11/2024) dini hari setelah tertangkap basah oleh sopir truk yang menjadi korban. MA ditangkap di Jalan Yos Sudarso pada Rabu (4/12/2024), sementara FA diamankan pada Jumat (6/12/2024) di Katibung, Lampung Selatan.
Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas naik ke bak truk dan mengambil barang, sementara yang lainnya bertugas mengawasi dan mengikuti kendaraan korban dengan sepeda motor. Polisi juga berhasil menyita dua karung besar berisi gula curah seberat 250 kilogram, yang bernilai sekitar Rp3 juta.
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian serupa. Polisi saat ini tengah memburu tiga pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kombes Umi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.
“Kami berkomitmen untuk menangkap seluruh pelaku dan memastikan keamanan para sopir truk di wilayah ini,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Umi juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan melaporkan aksi serupa demi mencegah kerugian lebih lanjut.
“Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi semua pihak,” tutup Kombes Umi. (*)