Polda Lampung Amankan Dua Tersangka Korupsi Dana BUMAKAM di Tulang Bawang, Kerugian Negara Capai Rp2,35 Miliar

Redaksi

Bandar Lampung, KabarSejagat.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang. Kedua tersangka, yang berinisial ES (50) selaku Direktur dan TA (50) sebagai Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan penahanan tersebut, yang dilakukan setelah perkara ini dinyatakan lengkap atau P21. “Iya, beberapa waktu lalu setelah berkas perkara dinyatakan P21, hari ini kami eksekusi dengan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Umi pada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Kasus ini berawal dari laporan adanya dugaan penyimpangan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan di Tulang Bawang. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengelolaan dana yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Umi Fadilah menjelaskan bahwa, menurut hasil penyelidikan, badan usaha yang seharusnya berbentuk BUMAKAM malah didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama, yang jelas bertentangan dengan tujuan awal pendirian BUMAKAM.

“Modus operandi yang ditemukan adalah pendirian PT yang seharusnya adalah BUMAKAM, sehingga terjadi penyimpangan yang signifikan dalam proses pendirian badan usaha ini,” ungkap Kombes Umi.

Lebih lanjut, audit yang dilakukan menemukan bahwa dana yang berasal dari Dana Desa tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp2,35 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, yang akhirnya menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi.

Berdasarkan temuan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami pastikan bahwa kasus ini akan segera disidangkan dan akan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tegas Kombes Umi. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di Lampung, agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang sesuai dengan ketentuan yang ada.”

Kasus ini menjadi sorotan besar di tengah upaya penegakan hukum yang semakin gencar dilakukan oleh Polda Lampung. Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, para pelaku korupsi lainnya akan mendapat pesan yang jelas bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.