Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu, Empat Pelaku Ditangkap

Lampung Selatan, KabarSejagat.com – Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni bersama Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram pada Jumat (6/12/2024). Penangkapan berlangsung di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 11.30 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, sabu tersebut ditemukan dalam tas hitam milik tersangka berinisial Wira (27), warga Lampung Selatan. Barang haram itu terbungkus dalam 15 plastik besar.

“Penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin terhadap bus jurusan Pekanbaru-Bandung. Petugas mencurigai tas milik tersangka Wira dan menemukan sabu dalam jumlah besar,” kata Kombes Umi pada Kamis (12/12/2024).

Dari pengembangan kasus, tiga tersangka lain, Reymon, Roni, dan Mutiara, ditangkap di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau, pada Minggu (8/12/2024) malam.

Barang Bukti Diamankan

Selain sabu seberat 1,5 kilogram, polisi juga mengamankan uang tunai Rp725 ribu, sebuah tas hitam, dan ponsel yang digunakan para pelaku.

Keempat tersangka kini mendekam di Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba lintas provinsi,” tegas Kombes Umi.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan di setiap pintu masuk wilayah Lampung demi menjaga daerah ini bebas dari narkoba,” tutup Kombes Umi.

Admin