Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggunaan Ijazah Palsu oleh Anggota DPRD

Redaksi

Bandar Lampung, KabarSejagat.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penggunaan ijazah palsu yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, berinisial S (50), dan seorang penerbit ijazah palsu, AS. Penetapan tersangka ini terkait dengan pencalonan S dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa penetapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. “Setelah gelar perkara, kami dapat memastikan bahwa S dan AS terbukti melanggar hukum terkait sistem pendidikan nasional,” ujar Umi, Senin (16/12/2024).

S diduga menggunakan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pendidikan yang berlaku. Dalam temuan ini, data yang tercantum pada ijazah tersebut terbukti milik orang lain, dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tidak sesuai.

Ijazah palsu tersebut digunakan oleh S sebagai syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6, yang meliputi kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Menurut Kombes Pol Umi, kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP. Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung akan melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat membuka fakta lebih dalam mengenai peredaran ijazah palsu dan dampaknya terhadap dunia pendidikan serta integritas sistem pemerintahan. (*)