Pelaku Pencurian Motor Diamankan Polsek Bengkunat, Korban Alami Kerugian Rp6 Juta

Redaksi

Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang pelaku berinisial ER (23), warga Pekon Sukanegara, Kecamatan Ngambur. Kasus ini bermula pada 3 Desember 2024, saat korban berinisial MS, warga Pekon Gedung Cahya Kuningan, kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit miliknya di pinggir sawah sekitar pukul 16.00 WIB. Motor tersebut bernomor polisi BE 3290 XB dan diperkirakan bernilai sekitar Rp6 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Mardiantoro langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja keras tim, informasi terkait keberadaan pelaku berhasil diperoleh, dan pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap ER di Pekon Gedung Cahya Kuningan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban yang telah ditemukan dan dicocokkan dengan dokumen resmi, memastikan bahwa motor tersebut adalah milik korban yang dicuri. “Sepeda motor tersebut telah kami amankan bersama dengan barang bukti lainnya berupa korek api yang ditemukan di lokasi kejadian,” ujar IPDA Mardiantoro.

Pelaku ER mengaku telah melakukan pencurian tersebut, dan kini ia tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bengkunat. Dengan penangkapan ini, Polsek Bengkunat telah berhasil menggagalkan salah satu kasus pencurian dengan pemberatan yang cukup meresahkan masyarakat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK., M.H., melalui Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus seperti ini harus ditangani dengan serius agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar AKP Zulkifli.

Tersangka ER dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polres Pesisir Barat juga akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di wilayah tersebut. (Joni)

Redaksi