Polda Lampung Ingatkan Pengelola Pantai Antisipasi Bahaya Cuaca Ekstrem

Lampung, KabarSejagat.com  – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengeluarkan imbauan kepada para pengelola tempat wisata pantai untuk memperketat aturan berenang bagi wisatawan. Langkah ini diambil menyusul peringatan dari BMKG Maritim Lampung terkait fenomena cuaca ekstrem yang memicu peningkatan gelombang tinggi di sejumlah perairan di Provinsi Lampung.

Bibit siklon tropis 98S yang terpantau di Samudra Hindia barat daya Sumatera menjadi penyebab utama peningkatan gelombang tinggi ini. Fenomena tersebut ditandai dengan kecepatan angin maksimum mencapai 20 knot dan tekanan udara minimum hingga 1005 hPa. BMKG memprediksi gelombang tinggi ini akan berlangsung hingga malam pergantian tahun.

“Kami mengimbau para pengelola wisata bahari untuk memperketat aturan terkait aktivitas berenang di pantai. Sebaiknya, pengelola memasang papan peringatan mengenai bahaya cuaca ekstrem dan menugaskan staf untuk memberikan edukasi serta imbauan langsung kepada wisatawan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kamis (26/12/2024).

Polda Lampung juga mengingatkan pentingnya langkah antisipatif guna mencegah risiko kecelakaan yang dapat membahayakan wisatawan. “Cuaca ekstrem ini harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi pengelola pantai yang berada di wilayah rawan seperti Teluk Lampung bagian Utara dan Selatan, perairan Timur Lampung bagian Selatan, perairan Barat Lampung, hingga Selat Sunda Selatan Lampung,” jelas Kabid Humas.

Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya telah mengeluarkan edaran kepada pelaku usaha untuk menyelenggarakan acara perayaan malam tahun baru demi mendukung perekonomian daerah. Namun, kondisi cuaca yang tidak menentu memerlukan perhatian khusus untuk memastikan keselamatan pengunjung tetap menjadi prioritas utama.

Dengan potensi cuaca buruk yang diperkirakan berlanjut hingga akhir tahun, Polda Lampung berharap para pengelola pantai dapat menjalankan imbauan ini demi menjaga keselamatan wisatawan serta mencegah insiden yang tidak diinginkan. (*)

Admin