Lampung, KabarSejagat.com – Sebuah kejadian yang menghebohkan terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Seorang santri berinisial A dilaporkan menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh pengurus pesantren berinisial H. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Dalam sebuah rekaman video yang beredar di media sosial, tampak jelas memar di wajah korban, terutama di sekitar mata kirinya yang terlihat bengkak. Tak hanya itu, luka-luka juga terlihat pada punggung dan kaki korban, dengan kulit yang terkelupas akibat kekerasan yang dialaminya.
Mendengar kabar tersebut, keluarga korban langsung mengambil tindakan dengan melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian. Pada Sabtu malam, laporan resmi mengenai dugaan penganiayaan ini disampaikan kepada Polres Pesawaran untuk diproses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, membenarkan laporan tersebut. “Polres Pesawaran sudah menerima laporan terkait dugaan kekerasan fisik yang terjadi di salah satu pesantren di wilayah Pesawaran. Saat ini, kami sedang mendalami kasus ini,” ungkap Kombes Umi Fadillah, Senin (6/1/2025).
Keterangan sementara yang diperoleh dari korban menyebutkan bahwa sebelum kekerasan terjadi, tubuhnya sempat diikat oleh pelaku. “Korban mengaku diikat terlebih dahulu sebelum dipukul dan mendapat perlakuan fisik lainnya. Kami masih mendalami lebih lanjut untuk mengungkap kronologi kejadian dan fakta yang sebenarnya,” jelas Kombes Umi.
Menurut pengakuan korban, kekerasan tersebut berawal dari masalah dugaan pencurian uang di kamar korban. “Penganiayaan ini diduga terjadi akibat masalah tersebut. Namun, kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan kebenarannya,” tambahnya.
Hingga kini, pihak kepolisian terus menyelidiki kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. Keluarga korban berharap keadilan ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. (*)

