Bandar Lampung, KabarSejagat.com – Polda Lampung mempertegas komitmennya dalam menertibkan kendaraan yang melanggar aturan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL). Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta mengurangi potensi kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa tim terpadu yang terdiri dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya telah secara aktif melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL. Penegakan hukum ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan umum, tetapi juga terhadap truk-truk besar, terutama yang mengangkut batu bara.
“Tim gabungan telah melakukan penindakan dengan cara tilang dan teguran terhadap kendaraan ODOL. Salah satunya adalah truk-truk bermuatan batu bara yang sering melintas di jalan-jalan utama di Lampung. Kami juga melakukan tindakan tegas berupa pemutaran balik bagi kendaraan yang melanggar,” ujar Umi, Rabu (8/1/2025).
Umi menambahkan, dalam periode 29 Mei hingga 3 Juni 2024, Polda Lampung mencatatkan hasil signifikan dalam penindakan terhadap truk bermuatan batu bara. Sebanyak 55 kendaraan ditilang, sementara 64 kendaraan lainnya diputar balik sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan aturan.
Selain itu, Polda Lampung juga terus memperkuat pengawasan terhadap kendaraan bermuatan batu bara yang melintas di jalan-jalan Provinsi Lampung. Dengan melibatkan Polres Way Kanan, Polres Lampung Utara, serta instansi terkait lainnya, Polda Lampung memastikan bahwa kendaraan ODOL tidak lagi mendominasi jalan raya.
“Kami sangat tegas dalam penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL, terutama yang bermuatan batu bara. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kendaraan yang merugikan banyak pihak,” tegas Kombes Umi.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk upaya bersama untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan berkendara di Provinsi Lampung serta memperpanjang usia infrastruktur jalan yang sering rusak akibat beban kendaraan yang berlebihan. (*)


