Bandar Lampung, KabarSejagat.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah laporan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Bandar Lampung. Masyarakat diimbau untuk memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta menggunakan kunci tambahan guna mencegah aksi kriminal tersebut.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, mengungkapkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. “Warga harus lebih waspada dan selalu menggunakan kunci pengamanan tambahan. Hindari parkir di lokasi yang rawan, serta pastikan kendaraan diparkir di tempat yang memiliki pengawasan,” ujar Kombes Umi.
Peringatan ini juga sejalan dengan keberhasilan Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung yang berhasil menangkap dua tersangka curanmor di sebuah rumah kontrakan di kawasan Rajabasa pada Sabtu (11/1/2025) dini hari. “Ini bukti bahwa Polda Lampung berkomitmen serius memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kombes Umi.
Dua tersangka yang ditangkap, FB (30) dan ST (39), merupakan residivis yang sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi serupa. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, kunci letter T, serta beberapa pelat nomor kendaraan. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau kendaraan yang terlibat dalam aksi kriminal,” tambah Kombes Umi.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa selain dua tersangka yang telah ditangkap, ada dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. “Kami terus mengembangkan penyelidikan dan akan memburu pelaku lainnya,” jelas Kompol Hendrik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polda Lampung mengajak masyarakat untuk tetap aktif menjaga keamanan di lingkungan sekitar, guna mencegah aksi kejahatan serupa. (*)