OKU Selatan, Kabarsejagat.com – Harapan akan keadilan mulai terlihat bagi Fitriyana (27), korban dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Ia kini didampingi oleh tim hukum dari Rumah Bantuan Hukum (RBH) Al-Mukti, yakni Anwar, S.Sy. dan Rickey Nurzanda, S.H., dalam pelaporan kasus yang tengah ditangani oleh Polres OKU Selatan.
Kasus ini telah resmi dilaporkan melalui LP/B/98/VI/2025/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL pada 10 Juni 2025, pukul 18.51 WIB.
Fitriyana, seorang ibu rumah tangga asal Pekon Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, mengalami dugaan kekerasan fisik pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, saat berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Bandar Agung Ranau, Kecamatan Banding Agung. Terduga pelaku adalah Eis Ernia Sari, yang diketahui merupakan saudari tiri korban.
Dalam kejadian tersebut, korban mengaku dipukul di bagian wajah, rambutnya ditarik, kepalanya dibenturkan ke kursi, digigit di tangan kanan, serta dicakar di wajah sebelah kiri. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan trauma sehingga memutuskan melapor ke SPKT Polres OKU Selatan.
Saat dikonfirmasi, penyidik Bripda Nur Kholifin menjelaskan bahwa laporan masih dalam tahap penyelidikan (lidik). “Disposisi laporan baru turun beberapa hari yang lalu. Saat ini kami sedang mempersiapkan pemanggilan saksi-saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan. Jika nanti hasil lidik memenuhi unsur, disertai bukti dan saksi yang kuat, maka status perkara akan kami tingkatkan,” jelasnya, Senin (7/7/2025).
Sementara itu, kuasa hukum korban, Anwar, S.Sy. didampingi rekannya Rickey Nurzanda, S.H. dari RBH Al-Mukti yang berkantor di Komplek Pemkab, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Klien kami akan kami dampingi hingga tahapan persidangan di pengadilan,” tegas Anwar, S.Sy.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam lingkup keluarga. Harapan publik kini tertuju pada penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada korban, terutama dalam lingkup kekerasan terhadap perempuan. (Azham)







