Semarang, Jateng, KabarSejgat.com – Aktivitas perjudian jenis dadu kopyok dilaporkan marak di kawasan Pasar Kembangsari Baru, Jalan Semarang–Surakarta, Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Sabtu, 9 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan warga, praktik perjudian tersebut berlangsung hampir setiap hari dan kerap ramai didatangi para pemain. Warga juga menyebut lokasi tersebut sebelumnya sempat digerebek aparat penegak hukum setempat, namun aktivitas perjudian diduga kembali beroperasi tidak lama setelah penindakan dilakukan.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah karena aktivitas tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan tanpa adanya tindakan tegas.
“Sudah seperti kegiatan rutin. Kadang siang, kadang malam. Warga sudah sering melapor, tapi belum ada penertiban,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Warga juga menyebut adanya dugaan seorang koordinator lapangan berinisial “Kenceng” yang mengatur jalannya aktivitas perjudian tersebut.
Masyarakat khawatir keberadaan arena dadu kopyok itu dapat memicu keresahan sosial dan tindak kriminal lainnya, seperti perkelahian hingga pencurian. Mereka mendesak pihak kepolisian serta aparat desa segera menindaklanjuti laporan warga.
Berdasarkan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan atau turut serta dalam permainan judi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mene gaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana tanpa terkecuali, termasuk permainan tradisional yang melibatkan taruhan uang.
Pemerhati hukum asal Semarang, Dwi Santoso, menilai aparat wajib bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian.
“Tidak ada alasan pembiaran. Masyarakat sudah memberikan laporan, berarti aparat memiliki dasar untuk melakukan penindakan sesuai KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Tengaran belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. (Red/Tim)







