Dengan adanya SKB 3 mentri ini PPUKI meminta komisi VI DPR RI mewujudkan aspirasi kami ini.
SKB 3 mentri setidaknya berisi hal berikut :
1. Pengaturan rantai tata niaga singkong yang baru. Sehingga pelaku industri dan petani bisa menjadi satu rantai yang kolaboratif
2. Hilangkan sekat sekat komunikasi antara pelaku industri dengan petani.
3. Petani mendapatkan kepastian hasil panen dari pelaku industri
4. Pelaku industri mendapatkan kepastian pasokan
5. Ketegasan pemerintah dalam menjaga rantai tata niaga ini agar tidak menimbulkan cost add. Yang menurunkan daya saing produk singkong petani dan hasil industrinya.
6. Mendorong inovasi hasil tanam bagi para petani bersama pemerintah dalam tata kelola tanam-lahan.
kepastian regulasi dalam bentuk SKB 3 MENTRI ini PPUKI menilai akan membantu kesejahteraan petani dalam jangka panjang. Tercipta hilirisasi, kemandirian pangan sesuai program prabowo gibran.
Apa yang terjadi di lapangan soal rantai tata niaga singkong dari tahun ke tahun ini sebenarnya bisa teratasi dengan adanya intervensi langsung negara melalui kepanjangan tangan pemerintah daerah khususnya Pemerintah Provinsi Lampung. Hadirnya negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi adalah untuk memastikan tata niaga singkong berjalan dengan tertib sehingga tercipta kolaborasi yang produktif antara petani dan industri.
Pemerintah Provinsi harus bisa menjadi jembatan yang kokoh dalam menopang kolaborasi petani dan industri ini.
Birokrasi pemerintah yang mampu menjangkau sampai tingkat bawah menjadi sarana yang efektif dalam menjalankan Pembinanaan dan Pendampingan kepada para petani khususnya agar terlaksana sistem tata niaga singkong yang kolaboratif-produktif. Ini menjadi sangat penting karena selain memastikan harga pasca panen adalah juga soal bagaimana kehadiran pemerintah berikut dengan kebijakannya menjadi pengawal keberlangsungan tata niaga singkong dari awal masa tanam sampai masa panen sehingga baik petani dan industri memperoleh hasil sesuai harapan masing-masing.
Dalam hal ini juga kami punya gagasan lain bagaimana tata niaga singkong tidak hanya bergantung pada satu produk (tapioka) saja, melainkan bisa di olah menjadi produk turunan lain tentunya dengan melalui kajian kalkulasi hitungan bisnis yang juga lumayan menguntungkan.
Kenapa harus ada inovasi dan terobosan ?
Karena produk turunan dari hasil olahan singkong sendiri banyak di butuhkan oleh industri sebagai bahan baku utama atau campuran dan tidak kalah menjanjikan juga nilai bisnisnya. Di Lampung saja, banyak industri yang menggunakan sebagai bahan baku utama atau campuran. Atau seperti gagasan kami misalnya, yang ingin bekerjasama dengan Pemerintah nantinya membangun Industri sendiri dengan menggunakan singkong sebagai bahan baku utama produksi.
Keinginan kami tersebut dapat tecipta manakala ada jaminan aturan yang kuat dan mengikat dari pemerintah baik daerah maupun pusat bagi para pelaku industri khususnya tata niaga singkong.
Dalam hal ini kemudian kami menganggap sangat penting terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri (Pertanian, Perindustrian, Perdagangan) dengan beberapa point yang kami sebutkan di atas sebelumnya.
Untuk itulah kenapa kami berpandangan bahwa negara dalam hal ini pemerintah daerah harus ikut andil dan juga punya kemauan kuat bagaimana menciptakan rantai tata niaga singkong dapat berjalan tertib, berkesinambungan, berkelanjutan bagi para pelaku industri dan pertanian lokal di Lampung khususnya.
Tentunya ini sangat selaras juga dengan program yang di inginkan oleh Bapak Presiden Prabowo, Hilirisasi, Ketahan Pangan, dan Penguatan Pertanian Lokal. (*)







