Pesisir Barat, KabarSejagat.com — Isu dugaan pungutan liar (pungli) di pintu masuk Pantai Labuhan Jukung yang ramai di media sosial mendapat perhatian serius dari Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat. Dugaan itu mencakup penarikan tarif di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) serta adanya oknum yang diduga memungut tiket tanpa surat tugas resmi.
Sekretaris Dinas Pariwisata Pesisir Barat, Meiwantoro, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (5/1/2026), menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan mengenai kendala di lapangan, khususnya terkait tarif dan petugas penjaga tiket.“Memang ada kendala di lapangan terkait dugaan tarif dan petugas tiket masuk. Ke depan saya pastikan tidak ada lagi permasalahan seperti ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, Dinas Pariwisata telah melakukan berbagai langkah, mulai dari sosialisasi, pengawasan langsung, hingga pemasangan banner tarif resmi di area pintu masuk. Edukasi kepada petugas juga terus dilakukan agar mekanisme penarikan karcis sesuai aturan yang berlaku.“Kami sudah maksimal melakukan pengawasan, bahkan saya sempat berdebat dengan beberapa petugas di pintu gerbang. Jika ada wisatawan yang dirugikan, petugas yang bersangkutan harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Meiwantoro juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa satu orang pengunjung hanya dikenakan satu karcis, sesuai aturan yang telah disosialisasikan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Dinas Pariwisata telah melakukan pergantian petugas penjaga gerbang sebagai bentuk sanksi atas kesalahan teknis dalam penarikan tarif.“Benar, ada pergantian petugas. Salah satu alasannya karena kesalahan teknis dalam penarikan tarif masuk Pantai Labuhan Jukung. Itu menjadi sanksinya, dan sudah kami lakukan pergantian,” tutupnya. (Red)







