Wakil Bupati Irawan Topani Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Soal RPJMD Pesibar 2025-2029

“Jawaban terkait isu ketahanan pangan dan iklim, dengan solusi penyusunan roadmap pangan berbasis wilayah, sistem pertanian cerdas iklim dan mitigasi bencana, bahwa ketahanan pangan dan ketangguhan bencana merupakan misi pertama Pemkab Pesibar yang dipandang bahwa kedua hal tersebut merupakan isu penting untuk menjawab dampak perubahan iklim yang tidak terhindarkan. Terkait dengan ketahanan pangan mulai Tahun 2026 Pemkab Pesibar telah memasukan program baru pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yaitu program pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan dengan harapan mampu memberikan solusi dalam penyediaan pangan lokal potensial seperti pertanian dan perikanan yang merupakan sektor utama Pesibar. Untuk mitigasi bencana di tahun ini Pemkab Pesibar juga sedang menyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diharapkan menjadi acuan dalam mitigasi bencana,” papar Wakil Bupati, Irawan Topani.

Menjawab isu infrastruktur dan aksesibilitas dengan fokus pada jalan desa, air minum, listrik dan sanitasi serta digitalisasi wilayah terpencil, Wakil Bupati, Irawan Topani menjelaskan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, air minum, dan sanitasi telah masuk dalam program prioritas kewilayahan pemerintah pusat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sehingga kesiapan pemerintah daerah menjadi kunci untuk mendukung program prioritas tersebut, upaya pemerintah antara lain dengan penggabungan perangkat daerah, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) sebagai solusi efektif dan efisien untuk memudahkan kolaborasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, kemudian untuk peningkatan jaringan digital pada kawasan terpencil yakni dengan membuka akses jalan dengan harapan akses listrik dan jaringan telekomunikasi akan secara simultan berkembang.

Perampingan OPD merupakan salah satu solusi efektif dan efisien untuk meningkatkan indeks reformasi birokrasi dan kinerja Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP), pada Tahun 2024 keduanya memperoleh predikat B (Baik). Penyempurnaan RPJMD Pesibar tahun ini akan menjadi kunci bagi peningkatan indeks reformasi birokrasi dan indeks SAKIP. Untuk transparansi anggaran saat ini masyarakat dapat mengakses dengan mudah pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa.

“Menjawab atas indikator kinerja dan pendanaan, bahwa dalam RPJMD Pesibar tahun 2025-2029 pemerintah daerah didorong untuk mendukung melakukan penyelerasan indikator kinerja dengan pemerintah pusat dan Pemprov Lampung dimana capaian indikator dibahas dalam rapat koordinasi teknis dengan Pemprov Lampung dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di wilayah masing-masing daerah. Indikator kinerja dan pendanaan dalam RPJMD bersifat indikatif dengan pertimbangan realistis dan konservatif, namun penetapan indikator setiap tahunnya akan menyesuaikan dengan prioritas pemerintah, kondisi ekonomi dan keuangan daerah serta kebijakan pemerintah,” tutur Wakil Bupati, Irawan Topani.

Wakil Bupati, Irawan Topani melanjutkan jawabannya atas pandangan Fraksi PDI Perjuangan, dikatakan bahwa Pemkab Pesibar berterima kasih atas dukungan terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) pembukaan akses jalan Way Heni – Way Haru, dimana program tersebut ditetapkan sebagai PHTC sebagai wujud kecintaaan terhadap masyarakat Pesibar, khususnya untuk wilayah yang terpencil yaitu Pekon Way Haru, Way Tiyas, Bandar Dalam, dan Siring Gading, yang diharapkan mampu meningkatkan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. “Tahun 2025 pembangun jembatan Way Pemerihan mulai dilaksanakan sebagai awal untuk membuka akses jalan menuju Way Haru. Selain itu, Pemkab Pesibar juga melaksanakan perencanaan jalan menuju Way Haru sepanjang 10 KM dan perencanaan empat jembatan diantaranya Sungai Way Nipah, Way Bebutah, Way Bebutah Kecil, dan Way Sawang Awi,” papar Wakil Bupati, Irawan Topani.

Menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, dalam penyusunan RPJMD Pesibar simultan dengan penyusunan rencana strategis perangkat daerah untuk menjamin bahwa adanya sinkronisasi. Dalam penyusunannya tidak hanya melibatkan unsur perangkat daerah, namun juga melibatkan akademisi yaitu Institut Teknologi Sumatera (ITERA) dan unsur Pemprov Lampung yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung serta melibatkan peran serta masyarakat Pesibar.

Tahapan penyusunannya mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 yang meliputi konsultasi RPJMD dengan Pemprov Lampung, harmonisasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) wilayah Lampung, integrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD serta evaluasi oleh tim evaluasi RPJMD Provinsi Lampung. “Tahapan ini diharapkan dapat mampu menjawab permasalahan dan isu strategis Pesibar dalam pandangan akademisi, pemerintah pusat, dan Pemprov Lampung, serta masyarakat. Peran DPRD juga sangat penting dalam menjalankan tugas penatapan kebijakan, penganggaran, dan pengawasan terhadap RPJMD Pesibar sehingga kolaborasi semua stakeholder sangat penting bagi kesempurnaan RPJMD Pesibar,” jelas Wakil Bupati, Irawan Topani.

Berkaitan dengan inventarisasi Daerah Aliran Sungai (DAS), menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, Tahun 2024 Pemkab Pesibar melalui DPUPR melaksanakan kegiatan inventarisasi sungai di Kecamatan Way Krui yakni DAS Way Krui, Kecamatan Pesisir Tengah DAS Way Tuok Lunik, dan Kecamatan Karya Penggawa sebanyak tujuh DAS yaitu DAS Way Laay, Way Kabuduk, Way Kabuduk Tunggal, Way Medaya, Way Karwi, Way Nukak, dan Way Hanuan, sedangkan delapan kecamatan lainnya tetap diajukan untuk segera dilakukan inventarisasi.

Untuk saran terkait pengelolaan SDA, energi, dan mineral, dijelaskan Wakil Bupati, Irawan Topani, Pemkab Pesibar akan fokus pada pengembangan SDA, khususnya sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata sebagai sektor unggulan daerah melalui peningkatan produktivitas sektor tersebut untuk menunjang perekonomian daerah, sementara untuk sektor energi dan mineral kewenangan pemkab dibatasi oleh regulasi yang ada, seperti diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba, sehingga kewenangan ada di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Jawaban berikutnya atas pandangan Fraksi PPP, bahwa penyusunan RPJMD merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Pesibar dengan DPRD sehingga kerjasama, kolaborasi, dan kepercayaan DPRD terhadap Pemkab Pesibar akan menjadi kunci implementasi RPJMD Pesibar. “Pemerataan pembangunan wilayah menjadi fokus bukan hanya pemerintah daerah namun pemerintah pusat, sebagaimana dalam program prioritas kewilayahan RPJMN bahwa Pesibar sebagai daerah afirmasi pemerataan pembangunan infrastruktur dasar. Masuknya Pesibar dalam daerah afirmasi pemerataan pembangunan diharapkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi sehingga penguatan kolaborasi dengan pemerintahan pusat terus dioptimalkan,” harap Wakil Bupati, Irawan Topani.

Admin