Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), melalui Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Pesibar, menggelar rapat peru bahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2023 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), di Ruang Rapat Sekda, Lantai 3 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Senin (25/9/2023).
Rapat tersebut diikuti Tim TPP terdiri dari Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) dan dipimpin langsung oleh Plt. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd.
Plt. Sekda Jon Edwar mengatakan kegiatan rapat Perubahan Perbup Nomor 16 Tahun 2023 tentang pemberian TPP Pegawai Negeri Sipil (TPP) tersebut dalam rangka mengakomodir perubahan mekanisme kehadiran PNS di lingkungan Pemkab Pesibar. “Rencananya BPKAD dan Diskominfotiksan akan memformulasikan kehadiran PNS menggunakan aplikasi atau berbasis online,” ungkap Jon.







