Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penertiban dan penyelesaian sertipikasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemkab Pesisir Barat, Ir. Armand Achyuni, saat mengikuti Rapat Percepatan Penyelesaian Sertipikasi Aset Tanah Pemprov Lampung melalui meeting Zoom, yang digelar di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Senin (6/10/2025).
Rapat tersebut juga diikuti oleh perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam keterangannya, Plt. Asisten I, Armand Achyuni, menjelaskan bahwa Pemkab Pesisir Barat diminta untuk mempercepat proses penyelesaian sertipikasi aset tanah milik Pemprov Lampung yang berada di wilayah kabupaten setempat.
“Aset tanah dimaksud yakni tanah Kantor Samsat Pesisir Barat di Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, seluas 5.550 meter persegi. Aset ini sedang dalam proses usulan pemisahan Hak Pakai milik Pemkab Pesibar, yang nantinya akan diterbitkan Hak Pakai atas nama Pemprov Lampung,” jelas Armand Achyuni.
Selain tanah Kantor Samsat, terdapat tiga aset lain berupa tanah ruas jalan strategis milik Pemprov Lampung yang berlokasi di wilayah Pesisir Barat, yaitu:
- Jalan Ruas Adam Malik (R.053) di Simpang Tiga Penggawa V – Simpang Tiga Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui, seluas 16.308 m².
- Jalan Ruas Krui – Pekon Serai (R.054) di Simpang Tiga Kampung Jawa – Gerbang Bandara Muhammad Taufiq Kiemas, Kecamatan Pesisir Tengah, seluas 26.390 m².
- Jalan Ruas Kota Jawa – Kampung Baru (R.055) di Simpang Tiga Kota Jawa – Dermaga Kampung Baru, Kecamatan Bangkunat, seluas 83.740 m².
Lebih lanjut, Armand menyampaikan bahwa proses sertipikasi terhadap ketiga aset jalan tersebut masih terkendala kelengkapan dokumen administrasi dan riwayat perolehan aset.
“Masih ada kekurangan dokumen permohonan dan dokumen pendukung lainnya karena menunggu jadwal pra pengukuran. Untuk ruas jalan, pendaftaran belum bisa dilakukan sebelum diketahui rincian detail jumlah berkas permohonan akibat faktor alam dan administratif,” papar Armand.
Ia menambahkan, setelah seluruh dokumen kelengkapan permohonan diterima, maka proses pendaftaran dan pengukuran lapangan akan segera dijadwalkan, sehingga penyelesaian sertipikasi aset dapat dimaksimalkan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pesisir Barat telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat guna mempercepat proses administrasi dan memastikan legalitas kepemilikan aset.
“Pemkab Pesibar sudah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk melakukan perubahan nama kepemilikan aset tanah Kantor Samsat dari Lampung Barat ke Pesisir Barat, sekaligus melakukan pemecahan aset tanah dimaksud,” ungkap Armand Achyuni.
Plt. Asisten I menegaskan, langkah percepatan sertipikasi aset ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional penertiban aset negara dan daerah yang dicanangkan oleh Pemprov Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dengan penyelesaian sertipikasi ini, status kepemilikan menjadi lebih jelas dan sah secara hukum, sehingga aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik,” tandasnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Pesisir Barat dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (Joni)







