Satreskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas, Pelaku Ditangkap

Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental atau intelektual. Seorang pria berinisial ASM (44) berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi bejat tersebut berulang kali terhadap korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena korbannya merupakan perempuan berusia 22 tahun yang memiliki keterbatasan intelektual, sehingga membutuhkan perlindungan khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.

“Benar, Satreskrim Polres Pesisir Barat telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas mental. Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Kasus ini terungkap setelah kakak korban, Maya Yanura, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Pesisir Barat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Januari 2026.

Korban berinisial TS (22) merupakan warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Berdasarkan keterangan pelapor, pada 31 Desember 2025 ia mendapat informasi dari ibunya bahwa korban diduga menjadi korban kekerasan seksual. Setelah menemui korban secara langsung, korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku sebanyak lima kali.

Peristiwa pertama disebut terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Bengkunat. Sementara empat kejadian berikutnya berlangsung di sebuah gubuk sawah milik ayah korban di Pekon Way Jambu. Peristiwa terakhir terjadi pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain mengalami kekerasan seksual, korban juga mengaku mendapat kekerasan fisik berupa tamparan berulang kali serta ancaman akan dianiaya bahkan dibunuh apabila menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim berhasil melacak keberadaan ASM yang saat itu sedang bersembunyi sekaligus berkebun di kawasan Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Pesisir Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H. mengatakan penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, di antaranya hasil Visum et Repertum (VER), hasil pemeriksaan psikologis korban, serta sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, dan melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan secara berjenjang.

Polres Pesisir Barat menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain memastikan tersangka diproses hukum, kepolisian juga berkomitmen memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung. (Joni)

Admin