Perkosa Anak Dibawah Umur Secara Bergilir, Enam Pelaku Diamankan dan Empat Diantaranya Buron

Redaksi

Lampung Utara, KabarSejagat.com – Enam dari sepuluh pelaku pemerkosaan dengan cara korban digilir dan di sekap secara bergantian dapat diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan tiga diantaranya menyerahkan diri.

Keenam pelaku itu diantaranya, RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19) dan MRA (14) dan 4 pelaku masih buron.

Dalam Konferensi Pers-nya Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, dari 10 pelaku 6 sudah diamankan dan 3 pelaku menyerahkan diri.

“Keenam pelaku berhasil kita amankan dan saat ini sudah di lakukan penahanan sedangkan 4 pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas kepolisian” ujar Kapolres saat di dampingi Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh dan Kadis PPA Kabupaten Lampung Utara Dina Prawitarini, Rabu (13/3/2024).

Kapolres juga mengungkapkan untuk modus dari para pelaku adalah menjemput korban bermain futsal yang kemudian di bawa ke sebuah gubuk di perkebunan kopi yang berada di kecamatan Bukit Kemuning dan di lokasi sudah ada 9 pelaku lainnya.

“Korban di perkosa dan di cabuli selama tiga hari pada tanggal 14 Februari 2024, secara digilir dengan cara korban di cekokin minuman keras hingga mabuk,” kata Kapolres.

Dijelaskannya, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal  81 dan 82 Undang undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pemkab Lampura Dina Prawitarini sangat menyayangkan atas kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur dengan melibatkan 10 orang pelaku.

“Tim dari DPPPA sudah melakukan Asesmen dan akan  pendampingan mulai psikologi serta kejiwaan terhadap korban,”Pungkasnya. (Gian Paqih)

Redaksi