Pesisir Barat, KabarSejagat.com – DS, yang di tahan Polres Pesisir Barat, melalui Pra Peradilan petani penggarap kebun sawit, mitra PT Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU), menggugat Polda Lampung dan Polres Lampung Barat.
Melalui kuasa hukumnya, Fajri Salfi dan Rekan, gugatan via praperadilan di sampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Bara, didaftarkan pada 29 Agustus 2023 lalu.
Sidang pertama Pra Peradilan itu digelar di Ruang Sidang Kartika, PN Liwa pada hari ini, Selasa 5 September 2023. Sidang dipimpin Hakim Tunggal, Norma Oktaria, dengan Panitra Feri Apriza dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Pada sidang perdana Pra Peradilan, hanya dihadiri kuasa hukum penggugat, Fajri Salfi dan Muhammad Zen Amirudin.
Sementara pihak termohon, satu, Polres Pesisir Barat, dan termohon dua, Polda Lampung tak hadir. Lantaran termohon satu dan dua absen, Hakim Tunggal, Norma menunda sidang hingga satu minggu kedepan.
“Sidang Ditunda satu minggu, Selasa 12 September 2023 pukul 9.00 WIB,” ujar Hakim Tunggal, Norma lantas mengetok palu.