Tata Niaga Singkong dan Kesejahteraan Petaninya

Oleh : Dasrul Aswin (Ketua Umum Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI)

KabarSejagat.com – Beberapa bulan ini persoalan singkong dan petani nya bergeliat di lampung. Lampung sebagai daerah penghasil 30% singkong nasional dan gejolak para petani nya terkait harga beli hasil panen singkong, membuka mata kita semua. Bahwa ada persoalan rantai tata niaga yang tidak berpihak pada petani.

sejarah komoditi singkong di lampung cukup panjang bahkan pemerintah provinsi lampung di medio 90-an sempat menggulirkan program ITARA (Industri TApioka RAkyat). Program ini sejatinya adalah bagaimana singkong bisa menjadi basis industri rakyat yang pada akhirnya petani singkong bisa lebih sejahtera.

Harapan ini menguap seiring semakin meluasnya luasan tanaman singkong di lampung pada akhir 2024 ini.

yang mendekati hampir 300.000 hektar dengan kapasitas panen 7-8juta ton pertahun.

Sejak program ITARA digelorakan seharusnya mendorong semua hasil panen petani bisa di proses langsung di pusat pusat industri tapioka pada saat itu.

Sehingga terjadi kemitraan strategis antara petani dan pusat industri pengolahan. Kemitraan yang bersifat kolaboratif dalam rantai tata niaga sejatinya akan mendorong komunikasi kordinasi yang produktif dalam menjaga keberlangsungan industri dan tata kelola tanam singkong.

Perjalanan perjuangan para petani singkong lampung dalam 1-3 bulan ini sejatinya adalah memperjuangkan dan mendukung program pemerintahan prabowo gibran terkait pangan, hilirisasi dan kemandirian rakyat

Petani dan pelaku industri singkong harus dilihat sebagai satu kesatuan rantai tata niaga yg kolaboratif produktif dalam menjaga tata niaga komoditi singkong.

Terlebih lampung adalah penghasil terbesar singkong di indonesia.

Semangat kolboratif itu semakin nanpak saat rapat bersama antara pelaku industri singkong, petani dan kementan pada tanggal 31jan2025.

disana nampak jelas bahwa dua pihak ini (industri-petani) butuh jembatan yang bisa memaksimalkan kemitraan strategis keduanya. Jembatan itu adalah kehadiran negara dalam mengatur tata niaga yang kolaboratif, produktif inovatif dan simbiosis mutualisme.

Kita bisa lihat bgm disisi pelaku industri juga ada persoalan diantaranya bagaimana mereka juga tidak bisa melawan saat ada kebijakan import tapioka. Dan juga kesulitan mereka jika pabrik mereka tidak mendapatkan pasokan bahan baku singkong. Kepastian bagi pihak mereka jadi keniscayaan dalam menjalankan usahanya

Dus persoalan disisi petani yang semua kita tahu dari soal harga jual singkong mereka, soal transparansi, jeratan financial. Para petani yang di dominasi oleh PPUKI ( persatuan petani ubi kayu indonesia) ini dalam beberapa point nya juga menginginkan perubahan rantai tata niaga yang saling menguntungkan.

PPUKI menjelaskan bahwa perubahan mindset petani dalam mendorong kemitraan strategis bersama pelaku usaha harus mampu dijembatani oleh negara cq pemerintah. Sehingga kepastian manfaat ekonomi yang berkelanjutan dapat dirasakan oleh para petani dan pelaku industri singkong.

Jika kita melihat langkah Pemerintahan prabowo gibran dalam mendorong program 3juta rumah secara regulasi lahir SKB 3 mentri terkait keringanan biaya pajak perijinan perumahan.

Jika kita kaitkan dengan masalah singkong ini maka kami melihat ada peluang pemerintah menjadi jembatan untuk perbaikan rantai tata niaga singkong dengan melahirkan SKB 3 mentri terkait.

SKB 3 mentri ( pertanian, perdagangan, perindustrian) menjadi sebuah keniscayaan dalam mendorong percepatan program ketahanan pangan, hilirisasi dan kepastian hukum ekonominya.

Admin