Tiga Tahun Buron, Pelaku Curat Gudang Lada di Lampung Barat Akhirnya Diringkus Polisi

Redaksi

Lampung Barat,  KabarSejagat.com — Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Pekon Campang Tiga, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekincau. Rabu 9 April 2025.

Tersangka berinisial M (30) diringkus tanpa perlawanan di Kota Metro pada Minggu, 6 April 2025, setelah petugas mendapatkan informasi keberadaannya sehari sebelumnya. M diketahui terlibat dalam pencurian 200 kilogram lada kering milik warga yang saat itu sedang meninggalkan rumah untuk bepergian ke Lampung Utara.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada malam Sabtu, 12 November 2022. Korban yang sempat menunaikan ibadah salat Magrib di sebuah mushola sekitar 500 meter dari rumahnya, baru mengetahui rumahnya dibobol saat kembali dua hari kemudian. Pintu gudang hasil bumi miliknya dalam kondisi rusak, dan lantai gudang dipenuhi sisa-sisa biji lada yang tercecer. Kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

Bermodalkan laporan dan penyelidikan panjang, tim Reskrim akhirnya menemukan titik terang. “Setelah mendapatkan informasi valid, kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penangkapan. Tersangka telah mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolsek Sekincau, AKP Syamsul Rizal, SIP, MH, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, MSi.

AKP Syamsul Rizal menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polsek Sekincau dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku kriminal demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka M sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Sekincau. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Kodri)

Redaksi