Lampung, KabarSejagat.com – Polda Lampung mengkonfirmasi bahwa anggotanya yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran prosedur penangkapan di Lampung Timur, saat ini tengah ditangani oleh Bidpropam. Laporan ini berawal dari kejadian penangkapan Romadon, seorang warga Lampung Timur, yang meninggal dunia saat penangkapan pada Maret 2024.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menyampaikan, anggotanya yang dilaporkan sudah diserahkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan kini sedang menunggu jadwal sidang kode etik. “Laporan tersebut sudah ditangani, dan saat ini menunggu jadwal sidang kode etik,” ujar Umi di Mapolda Lampung, Rabu (4/12/2024).
Umi juga meminta agar pihak keluarga Romadon dapat bersabar menunggu hasil penyelidikan dan keputusan Bidpropam. Polda Lampung menegaskan, tidak akan menutup-nutupi ataupun memberi perlakuan khusus kepada anggotanya jika terbukti bersalah. “Polda Lampung akan menindak tegas siapa pun anggota yang terbukti melanggar prosedur atau terlibat dalam tindak pidana lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan data Ditreskrimum Polda Lampung, Romadon ditangkap pada September 2023 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor. Dalam proses penangkapan tersebut, Romadon diduga mengalami tindakan tegas yang berujung pada kematiannya.
Polda Lampung memastikan akan terus mendalami laporan tersebut dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap tindakan anggotanya. (*)







