BPN Lampung Barat Gencar Sosialisasi Pencegahan Sengketa Tanah: Masyarakat Diajak Proaktif Amankan Aset

Lampung Barat, KabarSejagat.com – Konflik terkait lahan masih menjadi momok yang menghantui masyarakat. Menyikapi hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Barat mengambil langkah proaktif dengan menggelar sosialisasi intensif mengenai cara-cara pencegahan sengketa pertanahan.

BPN Lampung Barat menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi setiap pemilik tanah. Dalam berbagai kegiatan sosialisasi yang diadakan, masyarakat diajak untuk lebih peduli terhadap legalitas aset mereka. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah pentingnya sertifikasi tanah.

“Sertifikat tanah itu ibarat ‘surat cinta’ dari negara yang menjamin kepastian hukum atas kepemilikan lahan,” ujar Kepala BPN Lampung Barat dalam salah satu sesi sosialisasi di Balai Desa Sukamakmur. “Dengan memiliki sertifikat, Bapak dan Ibu tidak perlu khawatir lagi ada pihak lain yang mengklaim tanahnya.”

Selain sertifikasi, BPN juga mengimbau masyarakat untuk memasang patok batas tanah yang jelas. Patok ini berfungsi sebagai penanda fisik yang sah dan dapat mencegah potensi sengketa dengan pemilik lahan tetangga.

“Jangan sampai hanya karena masalah patok, hubungan baik antar tetangga jadi rusak,” kata seorang petugas BPN saat memberikan penjelasan. “Lebih baik pasang patok yang kuat dan jelas, agar semua pihak merasa aman dan nyaman.”

Proses jual beli tanah juga menjadi perhatian utama dalam sosialisasi ini. BPN mengingatkan agar setiap transaksi dilakukan sesuai prosedur yang benar, yaitu melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Kami tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan karena membeli tanah ‘bodong’,” tegas petugas BPN. “Pastikan semua proses jual beli dilakukan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.”

Selain itu, BPN juga mengajak masyarakat untuk selalu melibatkan saksi atau perangkat desa dalam setiap peralihan hak atas tanah. Kehadiran saksi dapat menjadi bukti yang kuat jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Dengan berbagai upaya sosialisasi ini, BPN Lampung Barat berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga legalitas tanah mereka. “Tanah adalah aset berharga. Jangan sampai lalai menjaganya hingga menimbulkan masalah yang berkepanjangan,” pungkas Kepala BPN.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pertanahan, masyarakat dapat mengunjungi kantor BPN Lampung Barat atau mengakses akun media sosial resmi @kantahkablampungbarat dan @kanwilbpnlampung. (Kodri)

Admin