“Sebagai wujud tindak lanjut dari kegiatan kali ini, masing-masing pekon yang belum selesai batas pekonnya atau yang batas pekonnya masih ada sengketa agar segera diselesaikan dengan jangka waktu dua bulan terhitung sejak selesainya kegiatan ini. Karena melalui bimtek ini setiap pekon harus bisa menentukan titik koordinat yang nantinya menjadi kesepakatan bersama antar pekon, sehingga diharapkan 38 pekon dan dua kelurahan yang belum selesai batas pekonnya atau masih sengketa bisa selesai dalam waktu dua bulan,” tegas Asisten I Audi Marpi.
Bahkan Asisten I Audi Marpi secara tegas meminta para camat agar segera mengambil alih dengan menggelar musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, jika dalam waktu dua bulan kedepan pekon yang mengalami permasalahan batas administrasi masih juga belum mampu menyelesaikannya. “Hal ini sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, yakni apabila musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Perbup. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, setiap pemerintah pekon (peratin dan jajarannya) harus mentaati dan mengikuti perbup yang dterbitkan untuk batas pekon yang berselisih,” tandas Asisten I Audi Marpi.
“Bagi yang tidak mentaati dan mengikuti Perbup dapat menyebabkan peratinnya diberhentikan sementara karena tidak menjalankan kewajiban sebagai peratin, hal ini sesuai dengan Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” tukasnya. (Joni/*)







