“Kriteria tersebut diantaranya tanah telah dimanfaatkan dengan baik, bidang tanah bukan merupakan obyek guga tan atau sengketa, dan adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa (peratin) atau kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya,” ungkapnya.
Masih kata Bupati, PPTKH merupakan salah satu upaya mewujudkan pilar pertama yaitu kepemilikan lahan dalam kaitan kebijakan pemerataan ekonomi. “Kebijakan pemerataan ekonomi ada tiga pilar besar yaitu kepemilikan lah an, pemberian kesempatan bekerja dan berusaha, dan peningkatan kapasitas SDM,” jelasnya.
Bupati mengatakan kan, kawasan hutan yang meliputi 63 persen wilayah daratan Indonesia merupakan obyek refor ma agraria yang disasar pemerintah. “Penguasaan lahan didalam kawasan hutan telah mengalami ketimpangan yang tinggi antara penguasaan oleh sektor swasta dengan penguasaan oleh masyarakat,” tandasnya.
“Hanya 4,14 persen lahan kawasan hutan yang dimiliki akses pengelolaannya oleh masyarakat, selebihnya dikuasai swasta,” tukas Bupati. (Joni/*)







