Pesisir Barat, KabarSejagat.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menunjukkan keseriusan dalam melindungi dan memajukan komoditas unggulan daerahnya melalui mekanisme hukum kekayaan intelektual.
Pada Jumat, 25 Juli 2025, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pesibar, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., menyambut kunjungan kerja Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung, Benny Daryono, dalam agenda strategis yang berfokus pada percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas Damar Mata Kucing.
Kunjungan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang terlibat langsung dalam pengembangan komoditas lokal dan perlindungan kekayaan intelektual.
Damar Mata Kucing merupakan produk khas hutan pesisir yang tumbuh subur di wilayah Pesisir Barat dan dikenal memiliki kualitas premium di pasar ekspor. Komoditas ini banyak dimanfaatkan dalam industri cat, kosmetik, dan farmasi, serta memiliki nilai jual tinggi.
Pj Sekda Tedi Zadmiko menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera melengkapi seluruh persyaratan administratif untuk mempercepat proses pendaftaran IG.
“Kami sangat serius dalam mendorong Damar Mata Kucing agar mendapat pengakuan resmi sebagai produk Indikasi Geografis. Semua dokumen dan teknis sedang kami siapkan dan lengkapi,” ujar Tedi dalam pertemuan di kantor Bupati Pesibar.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Benny Daryono, menyoroti pentingnya pelindungan hukum bagi produk-produk khas daerah agar tidak hanya dikenal luas, tetapi juga terlindungi secara hak kekayaan intelektual.
“IG adalah instrumen hukum yang memberikan nilai tambah. Damar Mata Kucing akan punya kekuatan hukum, branding kuat, dan berkontribusi langsung pada kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal,” jelas Benny.
Benny juga menambahkan bahwa pihaknya siap mendampingi Pemkab Pesibar tidak hanya dalam IG, tetapi juga dalam skema Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk perlindungan produk budaya dan tradisional lain seperti kerajinan tapis.
Sebagai bagian dari kunjungan kerja, rombongan pejabat Kemenkumham bersama Pemkab Pesibar melakukan peninjauan langsung ke kebun damar rakyat di salah satu pekon produktif. Mereka menyaksikan proses panen damar secara tradisional, teknik penyadapan, dan sistem distribusi yang dikelola petani lokal.
Rangkaian kegiatan berlanjut ke Sentra Kerajinan Tapis di Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa. Tapis Lampung yang kaya akan motif dan filosofi budaya dinilai sangat potensial untuk didaftarkan dalam KIK sebagai warisan budaya lokal Pesibar.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun daerah berbasis potensi lokal yang dilindungi hukum, serta menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi inklusif.
“Kita tidak ingin produk kita hanya terkenal, tapi harus juga terlindungi. Kita ingin petani kita sejahtera dan warisan budaya kita lestari,” tutup Tedi Zadmiko. (Joni)





