Badarlampung, KabarSejagat.com – Menyikapi issue yang sedang berkembang terkait kasus perundungan siswa SMPN 1 Pematang sawah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Propinsi Lampung, Andi Lian, SH, MH., angkat bicara, menurut Andi, kasus perundungan siswa SMPN pematang sawah ter sebut masuk dalam kategori kenakalan Remaja
Masih menurutnya, dikategorikan kenakalan remaja karena korban dan pelaku sama-sama berstatus pelajar. Pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan atensi pendampingan psikologi dari psikolog kepada korban dan para pelaku melalui Dinas Perlindungan Anak setempat Tegas andi yang ditemui dikantornya jl. Pramuka, ditengah – tengah kesibukannya sebagai seorang advokat, selasa (13/8/2024).
Masih menurut andi, lokasi kejadian perundungan yang tak jauh dari sekolah mereka berada, merupa kan preseden buruk bagi dunia pendidikan, sudah seharusnya pihak sekolah mengerti dan faham serta mengetahui dengan jelas semua aktivitas siswa dan siswi yang ada di wilayah kerja smpn pematang saw ah, hal ini menandakan pihak sekolah kurang jeli dalam mengawasi seluruh peserta didiknya. Apalagi jika peristiwa itu terjadi pada saat jam belajar, kemana para tenaga pendidik, kok bisa anak didiknya berada di luar lingkungan sekolah, jelas Andi terheran-heran.
Andi menyarankan dan mendorong agar aparat penegak hukum menyelesaikan kasus perundungan ini dengan musyawarah dan mufakat, serta korban dan pelaku diberikan pendampingan psikologi sampai trauma mereka hilang.
Disisi lain, pihak sekolah harus meningkatkan kewaspadaan dan evaluasi terhadap pengawasan siswa dan siswi smpn pematang sawah agar kejadian ini tidak terulang kembali. Dan jika keluarga korban mengadu kepada LPAI Propinsi Lampung, maka LPAI propinsi Lampung bersedia memberikan Pendam pingan. (*)







