Lapor Bapak Kapolri: Sindikat “Warung Aceh” Jual Obat Terlarang Marak di Pekalongan, Diduga Aparat Tutup Mata

Pekalongan, Jateng, KabarSejagat.com — Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten dan Kota Pekalongan kian meresahkan. Modus yang digunakan pun kian canggih dan terselubung. Salah satu yang mencolok adalah keberadaan “Warung Aceh” yang diduga menjadi kedok penjualan obat keras daftar G secara ilegal. Selasa 20 Mei 2025.

Tim redaksi menelusuri sejumlah titik di wilayah Tirto, Bojong, Buaran, hingga Kedungwuni. Hasil investigasi membuktikan, sejumlah “warung sembako” ternyata dengan bebas menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Eximer, Yarindo, hingga Trihexyphenidyl (Trihex). Penjualan dilakukan terang-terangan di siang bolong hingga larut malam.

Salah satu warung yang mencurigakan terletak di Jalan Raya Tirto, Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Dari luar tampak seperti warung biasa, namun dari dalam tersimpan aktivitas ilegal yang mengancam keselamatan generasi muda.

“Banyak anak sekolah yang datang beli. Mereka masih SMP, SMK. Setelah minum, ada yang sampai hilang kesadaran,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Situasi ini kian memprihatinkan lantaran diduga kuat ada oknum aparat yang membekingi aktivitas tersebut. Dalam upaya konfirmasi, tim media menghubungi salah satu anggota BNN Kota Pekalongan berinisial Wnd. Namun jawaban yang diterima cukup mengejutkan.

“Percuma lapor, atensinya tinggi. Sudah sampai Kapolres, bahkan Mabes pun tahu,” ujar Wnd melalui sambungan telepon.

Tak hanya itu, kabar beredar bahwa ada oknum anggota TNI aktif yang ikut terlibat dalam membackup aktivitas Warung Aceh tersebut.

Banyak pihak khawatir lemahnya pengawasan akan menyebabkan lonjakan penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja. Padahal, pelaku yang menjual obat daftar G secara ilegal bisa dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kami, tim media, menyerukan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Pekalongan, BNN Kota Pekalongan, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri agar segera turun tangan, menindak tegas para pelaku yang merusak masa depan anak bangsa.

“Ini bukan hanya soal hukum, ini soal menyelamatkan generasi. Kalau dibiarkan, rusak semua,” tambah warga.

Kami berkomitmen untuk terus melakukan kontrol sosial dan mengawal kasus ini hingga tuntas, demi masa depan anak-anak Indonesia yang lebih sehat dan bermartabat. (Red/Tim)

 

Admin