Brebes, Jateng, KabarSejagat.com – Meskipun banyak informasi yang beredar bahwa warung aceh yang terkesan sudah di tutup di beberapa wilayah di kab. Brebes, tetapi hal tersebut bukan suatu halangan bagi penjual obat – obatan terlarang tersebut, para pelaku (penjual) masih dengan bebasnya melakukan penjualan obat – obatan terlarang seperti Tramadol, Eximer,Yarindu, Trihex,d anz Alprazolam secara terang – terangan di siang hari hingga larut malam dengan sistem penjualan secara COD. Dengan banyak,nya aduan dari masyarakat sekitar Tim Investigasi media mendatangi dan menelursuri berbagai wilayah di kab. Brebes yang diduga tempat penjualan obat – obatan terlarang (Warung Aceh). Dan benar adanya bahwa Warung Aceh masih bebas beroperasi secara terang-terangan dengan pembeli secara langsung datang ke lapak tersebut yang di duga warung aceh. Minggu (25/5/2025)
Setelah tim investigasi media menelusuri beberapa wilayah di kab. Brebes tim investigasi menemukan sebuah Warung Aceh yang berada di samping kantor Kodim Brebes yg beralamat di Pusponegoro No 52, Kauman Pasar, Brebes, Kec. Brebes, kab. Brebes, Jawa Tengah (52212)
Hal ini sangat meresahkan warga masyarakat khususnya di kabupaten Brebes, dan khususnya para orang tua yang mempunyai Anak Remaja, dengan Adanya Warung Aceh Ini banyak Anak-anak remaja dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah SMP/SMK nyaris jadi korban Obat-obatan yang dijual bebas merajalela sampai sekarang ini.
Bukan cuma disamping kodim saja yang menjadi transaksi obat- obatan terlarang,hasil investigasi berikutnya awak media menemukan transaksi COD obat2 an golongan 3 yang terletak di jl.Nasional ,1 12, Beskal, Karangsari, Kecamatan, Bulakamba, kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Menurut informasi ternyata yang ikut berkecipung dalam penjualan obat-obatan tersebut diduga di backup salah satu seseorang dari oknum Anggota TNI dari kodim 0731 Brebes yang bernama SR yang menjabat sebagai Provos.
Menurut informasi atau keterangan dari masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya,BOS dari warung Aceh yang menjual barang terlarang tersebut bernama Agam.
Bisa dijerat dengan Pasal.196 Undang-Undang Nomor : 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan bisa terancam Hukuman paling lama 10 tahun Penjara Kami selaku Tim Awak Media akan terus melakukan kontrol sosial kesetiap wilayah Jawa Tengah demi kebaikan Anak anak muda generasi penerus bangsa Indonesia.
Kami berharap aparat kepolisian setempat Polres Brebes , BNN dan Polda Jateng segera menindak tegas para pelaku penjualan obat obatan terlarang tersebut yang nantinya bisa merusak generasi muda.
Selain di berita online berita ini akan di unggah pada kanal YouTube dan Twitter, dan langsung di kirimkan ke bapak Kapolri dengan bukti bukti yang di dapat awak media berupa foto dan vidio. (Red Tim)







