Hanya saja dalam penentuannya tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) artinya memilah kembali apa yang betul-betul menjadi skala prioritas masyarakat.
Dalam kesempatan itu Samsu Kendar mengarahkan usulan sesuai prioritas dari pemangku masing-masing, hal itu untuk memilah mana yang betul-betul mendesak, dengan keterbatasan anggaran yang akan dimanfaatkan.
Sementara Ketua LHP berharap tahun 2024 mendatang pekon betul-betul dapat memanfaatkan anggaran khusus nya Dana Desa untuk meraih pencapaian sebagaimana tertuang dalam RPJM. Dengan telah di hapusnya atau dimini malisir nya persentase untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dan Ketahanan Pangan. Walaupun dalam RPJM mengarah ke dua item tersebut.







