Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara daring terkait kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pasca disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (12/6/2025) melalui Zoom Meeting dari ruang kerja Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Lantai 3 Gedung Marga Sai Batin, Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar.
Rakornas tersebut dihadiri langsung oleh Asisten I Audi Marpi, S.Pd., M.M., Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Septono, S.KM., M.M., serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Pesibar.
Asisten I, Audi Marpi, mengungkapkan bahwa Rakornas membahas secara rinci tentang posisi serta kewenangan pemerintah daerah dalam penerapan kebijakan KTR, khususnya setelah PP Nomor 28 Tahun 2024 resmi diberlakukan.
“Pemkab Pesisir Barat sendiri sebenarnya telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta penetapan Tim Pembina dan Tim Pengawas KTR melalui SK Nomor B/147/KTSP/IV.02/HK-2024,” jelas Audi Marpi.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkab Pesibar akan segera melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, pemerintahan pekon, dan kelurahan mengenai penerapan Perda tersebut.
“Dalam waktu dekat, Pemkab Pesibar akan menyosialisasikan bahwa kawasan pemerintahan adalah area bebas rokok. Untuk mendukung kebijakan ini, akan disediakan Anjungan Tempat Rokok (ATR) di sejumlah titik,” tambahnya.
Dengan adanya Rakornas dan pembaruan regulasi melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, diharapkan pemerintah daerah semakin tegas dalam mengatur kawasan tanpa rokok demi kesehatan masyarakat dan lingkungan yang bersih. (Joni)







