Lampung Barat, KabarSejagat.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini dilaporkan oleh SE, dengan korban seorang anak perempuan berinisial SA, dan terlapor berinisial AK. 5 Mei 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat AK membawa korban SA ke wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah. Dugaan tindak pidana ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke aparat kepolisian.
Pada Sabtu, 3 Mei 2025, terlapor AK akhirnya diserahkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Setelah diamankan, AK langsung menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan anak sebagai korban. Proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta yang ada,” tegas IPTU Juherdi.
Polres Lampung Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar, dan tidak ragu untuk melapor jika melihat atau mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian dan akan terus dikembangkan demi memastikan keadilan bagi korban. (Kodri)







