PT Giza Usaha Bersama Diduga Terlibat Distribusi Solar Subsidi Ilegal, Publik Tagih Tindakan Tegas APH

Semarang, KabarSejagat.com – Perusahaan distribusi energi  PT Giza Usaha Bersama kini menjadi sorotan tajam publik setelah dugaan keterlibatan mereka dalam praktik penyaluran dan penerimaan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal terungkap di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

Dugaan tersebut mencuat setelah muncul berbagai laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan kendaraan tangki milik perusahaan tersebut.

Tim investigasi media yang turun langsung ke lapangan menemukan bahwa mobil tangki berwarna biru-putih milik PT Giza Usaha Bersama kerap terlihat keluar-masuk gudang-gudang tersembunyi, yang disebut-sebut milik jaringan mafia solar. Lokasi aktivitas ini ditemukan di sejumlah titik seperti Tegal, Semarang, dan beberapa kawasan pelabuhan di pesisir Jawa Tengah.

Dugaan praktik ilegal ini semakin kuat setelah sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa BBM solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, justru dialirkan ke kapal-kapal industri melalui jalur belakang, tanpa izin resmi.

“Mobil tangki mereka rutin datang malam hari ke gudang, lalu dipindahkan ke kapal di pelabuhan. Ini sudah berlangsung lama dan tidak pernah disentuh aparat,” ujar sumber tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, pihak yang disebut bertanggung jawab di balik operasional perusahaan ini diduga bernama Kris atau Kristono, yang disebut-sebut memiliki akses dan jaringan yang kuat di lapangan.

Meski aktivitas tersebut terindikasi kuat sebagai bentuk pelanggaran hukum, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Situasi ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap adanya dugaan keterlibatan oknum yang mengondisikan agar aktivitas tersebut tetap berjalan mulus.

“Seolah-olah ada pembiaran. Kendaraan tangki lalu lalang, tapi tidak ada penyelidikan atau penyitaan,” lanjut narasumber.
Praktik penimbunan dan penyaluran BBM subsidi tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Menyikapi temuan lapangan tersebut, awak media menyerukan kepada, Kapolri, BPH Migas dan SBM Pertamina, untuk menindak tegas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi oleh PT Giza Usaha Bersama. Pasalnya, tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat solar bersubsidi.

Dalam era keterbukaan informasi dan supremasi hukum saat ini, tidak ada ruang bagi pelaku penyimpangan untuk bersembunyi. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, masyarakat berhak melaporkan dugaan aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih dalam proses investigasi lanjutan dan belum menerima keterangan resmi dari pihak PT Giza Usaha Bersama maupun dari kepolisian terkait. (Tim)

 

Admin