Respon Cepat Atensi Presiden dan Kapolri, Polres Tanggamus Amankan 16 Tersangka Perjudian Dari 5 TKP

Tanggamus, KabarSejagat.com – Polres Tanggamus merilis hasil penangkapan 16 tersangka dari 5 perkara perjudian yang ditangani Polres dan Polsek jajaran hingga pekan ke dua bulan November 2024 di Aula Reskrim Mapolres setempat, Sabtu (16/11/2024).

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda S,I,K itu, juga dihadiri Kasatreskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K.; Kepala Seksi Humas AKP M. Yusuf, dan Kepala Seksi Propam AKP Ujang. Hadir juga Kaur Bin Operasi (KBO) Satreskrim Iptu. Primadona Laila.

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda S,I,K mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka perjudian di wilayah hukum Polres Tanggamus adalah gerak cepat Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus dan Polsek jajaran dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, instruksi Kapolri dan Kapolda Lampung, untuk memberantas aksi judi online (dalam jaringan/daring) dan offline (konvensional) serta penyalahgunaan narkoba.

”Seperti kita ketahui bersama, Presiden RI dan Kapolri sangat meng atensi terkait tindak pidana judi online dan offline serta penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti atensi dan instruksi tersebut, sehingga sampai pekan kedua November ini, Polres Tanggamus bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 5 tempat kejadian perkara tindak pidana perjudian,” ujar kapolres.

Kapolres mengungkapkan 5 TKP tersebut yakni, judi online Pekon Sinarsaudara, Kecamatan Wonosobo dengan lima tersangka, Pekon Kalirejo Kecamatan Wonosobo satu tersangka dan Pekon Teratas Kecamatan Kota Agung satu tersangka. Sementara judi konvensional Pekon Airnaningan Kecamatan Airnaningan lima tersangka dan Pekon Tiyuh Memon Kecamatan Pugung empat tersangka. Sehingga jumlah tersangka yang diamankan dari 5 TKP tersebut sebanyak 16 orang.

“Para tersangka tindak pidana perjudian online maupun konvensional tersebut diancam dengan Pasal 303 KUHPidana, Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Lalu ditambahkan Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, dari kelima tersangka tindak pidana judol di Pekon Sinarsaudara, Kecamatan Wonosobo, salah satunya diduga berperan sebagai bandar toto gelap (togel) online, yaitu Ahmad Sulki (36). Selain terduga bandar, diamankan juga para tersangka dari TKP Pekon Sinarsaudara, yakni MR (63), HR (47), SO (45), dan AF (47).

”Bandar judol TKP Pekon Sinarsaudara Ahmad Sulki ini, modusnya menerima nominal taruhan dari para pemain. Kemudian melalui akunnya, Ahmad Sulki ini memasukkan taruhan-taruhan tersebut di situs judi online. Dan yang cukup mengejutkan, setelah kami dalami transaksi keuangannya berkisar Rp25 jutaan dalam satu bulan,” ungkapnya.

Selanjutnya Kasatreskrim AKP Muhamad Jihad Fajar Balman menjelaskan, selain 16 tersangka, pihaknya juga mengamankan beragam barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 6 unit smartphone, uang tunai Rp1.048.000, alat tulis, tangkapan layar tautan judi online, 108 lembar kartu remi, 120 lembar kartu domino, karpet, dan barang lainnya,” jelas Alumnus Akpol Angkatan 47 tahun 2016 itu.

Lebih lanjut Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda juga menyoroti maraknya pelaku judi online yang kini sudah merangsek ke kalangan generasi muda, terutama pelajar.

”Sangat memprihatinkan, para pelajar juga sudah mulai terkontaminasi tindak pidana perjudian, terutama judi online. Kami terus memberikan pendampingan dan edukasi ke sekolah-sekolah, untuk membentengi kalangan pelajar dari pengaruh judi online ini. Semoga para orang tua semakin bijak dalam mengawasi para putera/puteri nya agar tidak terjerumus dalam iming-iming sesaat hasil haram perjudian,” pungkasnya. (Agus)

Admin