Sukoharjo, KabarSejagat.com – Maraknya praktik mafia solar dalam mengeruk keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi jenis solar di berbagai wilayah Indonesia semakin memprihatinkan. Aktivitas ilegal ini terus berulang meski sudah sering mendapat peringatan keras dari berbagai pihak. Kamis 26 Juni 2025.
Tim media secara tidak sengaja menemukan dugaan praktik ilegal saat hendak mengisi BBM di SPBU 44.575.04 Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 09.26 WIB. Saat itu, ditemukan sejumlah kendaraan seperti minibus Panther, Kijang, Box, dan truk yang sedang melakukan aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar yang diduga melebihi batas normal.
Hasil investigasi dan penelusuran tim media mengungkap bahwa salah seorang operator SPBU tengah melayani pembelian solar bersubsidi secara berulang oleh kendaraan yang sama, yang kemudian diketahui melakukan pengangkutan BBM ke sebuah gudang. Aktivitas ini dilakukan secara Tersetruktur, Sistematis, dan Masif (TSM):
Terstruktur: Dirancang dan direncanakan dengan matang, tidak bersifat insidental.
Sistematis: Dilakukan berulang kali dengan pola yang teratur.
Masif: Melibatkan banyak kendaraan dan berdampak pada kemacetan serta terganggunya pelayanan publik.
Setelah diikuti, kendaraan-kendaraan tersebut menuju gudang milik seseorang berinisial BC, yang dikonfirmasi berkoordinasi dengan seseorang bernama Pras. Lebih lanjut, diketahui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut disetor kepada PT. Indah Mitra Energi (IME), beralamat di Kampung Gambiran, Kecamatan Cemani, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan instruksi pemerintah melalui Kementerian ESDM bahwa BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan hanya diperuntukkan bagi pihak yang berhak. Namun kenyataannya, BBM ini dijadikan ladang bisnis oleh mafia BBM dengan cara menjual kembali kepada pihak industri dengan harga yang lebih tinggi, merugikan masyarakat dan negara.
BC dalam hal ini telah melanggar sejumlah peraturan dan pasal hukum, antara lain:
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang Jabatan.
4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan (apabila melibatkan aparat Polri/TNI).
Praktik mafia BBM ini tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga mencederai keadilan sosial bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Diperlukan tindakan tegas dan cepat dari pihak berwenang untuk membongkar jaringan mafia ini demi menjaga integritas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat. (Tim)







