Tak Berkutik, Pencuri Kopi Diringkus Reskrim Sekincau

Lampung Barat, KabarSejagat.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (50) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (24/2/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan warga terkait aksi pencurian yang terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Pekon Suka Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu karung kopi kering setelah pelaku diduga membobol dinding papan bagian dapur rumah.

Mewakili Kapolsek Sekincau, IPDA Syarif menjelaskan bahwa akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp4.918.000 dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil melacak keberadaan terduga pelaku hingga ke wilayah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. SR kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut kopi hasil curian telah dijual kepada seorang pengepul. Polisi juga mengamankan dua karung kopi kering yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekincau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. (Kodri)

Admin