Lampung Barat, Kabar Sejagat.com – berdasarkan Instruksi Presiden Prabowo Subianto. Menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi Desa/kelurahan Merah Putih yang di tanda tangani pada tanggal 27 Maret 2025. Serta Petunjuk Pelaksanaan dari Menteri Koprasi Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pembentukan Koperasi.
Rabu (7/5) Pemerintah Pekon Suka Damai, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, menggelar kegiatan Pra-Musyawarah Desa Khusus (Pra-Musdesus) tahapan awal pembentukan koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sebagai langkah awal percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis kemasyarakatan.
Acara yang digelar di aula balai Pekon setempat yang dihadiri Uspika kecamatan Air Hitam, pendamping desa, LHP aparatur Pekon, dan unsur elemen masyarakat Pekon Suka Damai.
Dalam musyawarah tersebut menemukan kesepakatan bersama kepengurusan koperasi Merah Putih Pekon Suka Damai, berikut nama-nama pengurus Koperasi Merah Putih:
Pengawas
1. Ketua : Tri Wedarti S. E
2. Anggota :Muji
3. Anggota :Trisno suseno
Pengurus
1. Ketua :
Karinem
2. Wk.Ketua Bid. Anggota
Muhtar
3. Wk Ketua Bid. Usaha
Nurhudin
4. Sekretaris
Vabella
5. Bendahara
Adellia Agista Sari
Dijelaskan Pejabat (PJ) Peratin Tri Wedarti. S.E., Program ini bukan hanya sekedar kebijakan ekonomi, tetapi juga wujud nyata dari semangat gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Dengan memanfaatkan kekuatan kolektif masyarakat Pekon, koperasi ini bertujuan menciptakan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan terhadap pihak luar.
“Mudah-mudahan dengan terbentuknya koperasi Merah Putih di Pekon Suka Damai, dapat mendorong percepatan ekonomi masyarakat, bisa berkolaborasi dengan pemerintah Pekon, BumDes dan penggerak-penggerak usaha yang ada di Pekon,”tutupnya. (Kodri)



