Tanggamus, KabarSejagat.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menegaskan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum bila ada oknum kepala sekolah atau pihak manapun yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming agar lulus dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2023.
Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Adi Gunawan saat diwawancarai di ruang kerjanya, terkait proses penerimaan tahap dua P3K formasi tenaga pendidik tahun 2023.
Adi Gunawan mengatakan, proses penerimaan P3K saat ini melalui CAT (Computer Assisted Test), jadi tidak ada peran daerah untuk melakukan intervensi terhadap proses penerimaan tersebut.
“Dalam proses ini, pendaftar langsung secara online, dari kelengkapan administrasi hingga tes. Jadi tidak ada kaitannya dengan daerah dengan penentuan kelulusan bagi pendaftar P3K tersebut,” kata Adi Gunawan mewakili Kadisdik Tanggamus Yadi Mulyadi, Senin (4/12/2023).
Menurut Adi Gunawan, dalam sistem CAT tersebut, bila masih ada yang menjadi korban rayuan atau iming-iming kelulusan dari oknum “Nakal” dengan memberikan sejumlah uang, artinya orang tersebut masih tergolong memiliki SDM rendah, karena tidak tahu proses CAT itu sendiri.
“Dan misalkan ada pihak mungkin kepla sekolah atau lainnya yang terbukti melakukan hal tersebut, itu adalah ranahnya pidana, dan pidana itu adalah ranahnya penegak hukum. Artinya, misalkan ada oknum nakal tersebut dari pihak sekolah atau pihak yang lainnya, itu masuk ranahnya pidana, dan tanggung jawab orang perorang, sebab perbuatan tersebut adalah inisiatifnya sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Adi Gunawan, Dinas Pendidikan juga akan menerapkan sangsi terhadap oknum yang terbukti melakukan hal tersebut berdasarkan ketetapan proses hukum yang telah dijatuhkan oleh aparat penegak hukum.
“Dari sisi kepegawaiannya sudah jelas diatur dalam PP 49, sejauh mana proses hukumnya akan kami ikuti. Apalagi sistem yang diterapkan saat ini adalah CAT yang sifatnya nasional, bukan hanya Kabupaten Tanggamus saja yang memakai sistem ini, jadi menurut saya bila ada oknum yang masih mau memanfaatkan situasi ini saya anggap orang tersebut terlalu berkhayal atau tidak masuk akal,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kabupaten Tanggamus, Lampung melalui Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah membuka lowongan untuk 813 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terbagi menjadi 3 formasi, yaitu formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Sementara formasi P3K yang paling banyak di Kabupaten Tanggamus yaitu formasi Guru atau tenaga pendidik dengan jumlah sebanyak 703 orang. Kemudian, untuk dua formasi lainnya yaitu formasi tenaga kesehatan sebanyak 55 orang dan formasi tenaga teknis 54 orang.
Pembukaan pendaftaran P3K tersebut dibuka sejak 30 September sampai 9 Oktober 2023, melalui website yang disediakan oleh pemerintah melalui situs resmi SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/. (Agus)







